Tuban, memorandum.co.id - Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Tuban melakukan sidang konsinyasi pembebasan lahan oleh Kilang Minyak New Grass Root Refinery Project (NGRR) kepada salah satu warga Wantono (40) asal Desa Sumurgeneng, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban. Hasil konsinyasi, Wantono mendapatkan uang ganti rugi sebesar Rp 24 Miliar. Ketua Hakim Pengadilan Negeri Tuban, Fathul Mujib dalam sidangnya mengatakan, putusan konsinyasi uang ganti rugi lahan kepada Wantono sesuai dengan putusan sidang dan perjanjian antara pihak Pertamina juga dengan pihak kedua Wantono. “Sesuai dengan kesepakatan harga per meter, lahan tanah 4 bidang atas nama Darsulin, sudah jatuh kepada Pertamina Rosneft Kilang Minyak, dengan putusan ini Pengadilan Negeri Tuban sama sekali tidak memotong atau meminta uang dari hasil pembebesan lahan,” ungkap Fathul Mujib, Kamis (18/02/2021). Wantono mengungkapkan, tanah per meter dihargai Rp 600 ribu, tanah tersebut tanah warisan orang tua ada 4 hektar, kalau ditotal ada Rp 24 Miliar. “Saya dan teman saya ada satu yang belum konsinyasi, artinya paling telat sendiri daripada yang lain, punya saya ada sedikit kendala, tanah saya ada sumurnya itu belum dinilai, pihak Pertamina kan ngolah data lagi dan prosesnya sampai 6 bulan,” terang Wantono saat di ruang sidang. Menurut Wantono kalau dipelajari anggaran dari Pertamina Rp 2 triliun untuk pembebasan lahan. "Kalau kita kalkulasi gak sampai Rp 5 triliun, berrati kita anggap terlalu murah dengan harga Rp 600 ribu per meter. Tapi karena untuk kepentingan Negara, putusan hakim, putusan pengadilan kita harus taat. Saya dulu sempat menolak karena ada dasarnya, anggapan kami tidak ada eksploitasi tidak ada kepentingan umum. Terus saat ini sudah menjadi kepentingan umum, kepentingan Negara, ya kita harus mengikuti aturan yang ada, terima dengan segala aturan dari pemerintah,” imbuhnya. Masih kata Wantono, perlu digaris-bawahi warga Sumurgeneng terkena dampak ketika proyek itu berjalan, maka warga yang terdampak harus diutamakan yang menjadi penggerak dari bagian perusahaan tersebut. “Hasil uang ganti rugi akan saya gunakan untuk membeli tanah lagi, kalau untuk buka usaha dan lainnya sampai saat ini belum terpikirkan,” pungkasnya. (cw1/har)
PN Tuban Sidang Konsinyasi, Warga Dapat Rp 24 M
Kamis 18-02-2021,15:45 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 01-04-2026,06:36 WIB
Karyawan Potong Rambut di Lidah Kulon Surabaya Dianiaya OTK, Bibir Robek
Rabu 01-04-2026,00:01 WIB
Transformasi Budaya Kerja dan Hemat Energi, ASN WFH Setiap Jumat Mulai April
Rabu 01-04-2026,00:04 WIB
Layanan Publik dan Sektor Strategis Tetap Berjalan, Dikecualikan dari WFH Jumat
Rabu 01-04-2026,00:11 WIB
Resmi, Harga BBM di SPBU Pertamina per 1 April 2026 Tetap Stabil
Rabu 01-04-2026,05:42 WIB
Roberto Martinez Tegaskan Cristiano Ronaldo Tetap Jadi Pilar Portugal di Usia 41 Tahun
Terkini
Rabu 01-04-2026,21:34 WIB
Mas Adi Minta ASN Berintegritas dan Responsif Layani Masyarakat di Pasuruan
Rabu 01-04-2026,20:27 WIB
Polres Kediri Kota Sterilkan Gereja Jelang Paskah 2026 Demi Keamanan Jemaat
Rabu 01-04-2026,20:21 WIB
Komisi D DPRD Jatim Nilai Kebijakan WFH Momentum Bangun Budaya Hemat Energi
Rabu 01-04-2026,20:13 WIB
Duka di Jember, Ibu Terpaksa Pasung Anak Kandung Usai Nyaris Merenggut Nyawanya
Rabu 01-04-2026,20:03 WIB