Tuban, memorandum.co.id - Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Tuban melakukan sidang konsinyasi pembebasan lahan oleh Kilang Minyak New Grass Root Refinery Project (NGRR) kepada salah satu warga Wantono (40) asal Desa Sumurgeneng, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban. Hasil konsinyasi, Wantono mendapatkan uang ganti rugi sebesar Rp 24 Miliar. Ketua Hakim Pengadilan Negeri Tuban, Fathul Mujib dalam sidangnya mengatakan, putusan konsinyasi uang ganti rugi lahan kepada Wantono sesuai dengan putusan sidang dan perjanjian antara pihak Pertamina juga dengan pihak kedua Wantono. “Sesuai dengan kesepakatan harga per meter, lahan tanah 4 bidang atas nama Darsulin, sudah jatuh kepada Pertamina Rosneft Kilang Minyak, dengan putusan ini Pengadilan Negeri Tuban sama sekali tidak memotong atau meminta uang dari hasil pembebesan lahan,” ungkap Fathul Mujib, Kamis (18/02/2021). Wantono mengungkapkan, tanah per meter dihargai Rp 600 ribu, tanah tersebut tanah warisan orang tua ada 4 hektar, kalau ditotal ada Rp 24 Miliar. “Saya dan teman saya ada satu yang belum konsinyasi, artinya paling telat sendiri daripada yang lain, punya saya ada sedikit kendala, tanah saya ada sumurnya itu belum dinilai, pihak Pertamina kan ngolah data lagi dan prosesnya sampai 6 bulan,” terang Wantono saat di ruang sidang. Menurut Wantono kalau dipelajari anggaran dari Pertamina Rp 2 triliun untuk pembebasan lahan. "Kalau kita kalkulasi gak sampai Rp 5 triliun, berrati kita anggap terlalu murah dengan harga Rp 600 ribu per meter. Tapi karena untuk kepentingan Negara, putusan hakim, putusan pengadilan kita harus taat. Saya dulu sempat menolak karena ada dasarnya, anggapan kami tidak ada eksploitasi tidak ada kepentingan umum. Terus saat ini sudah menjadi kepentingan umum, kepentingan Negara, ya kita harus mengikuti aturan yang ada, terima dengan segala aturan dari pemerintah,” imbuhnya. Masih kata Wantono, perlu digaris-bawahi warga Sumurgeneng terkena dampak ketika proyek itu berjalan, maka warga yang terdampak harus diutamakan yang menjadi penggerak dari bagian perusahaan tersebut. “Hasil uang ganti rugi akan saya gunakan untuk membeli tanah lagi, kalau untuk buka usaha dan lainnya sampai saat ini belum terpikirkan,” pungkasnya. (cw1/har)
PN Tuban Sidang Konsinyasi, Warga Dapat Rp 24 M
Kamis 18-02-2021,15:45 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 08-02-2026,06:41 WIB
Polres Kediri Kota Beri Pengamanan Maksimal Pertandingan Persik Vs Dewa United
Minggu 08-02-2026,07:58 WIB
Nikmatnya Salat di Rooftop Masjidil Haram, Melangitkan Doa di Antara Desir Angin Malam
Minggu 08-02-2026,07:16 WIB
Comeback Manis Marc Bernal, Gol Perdana Pemain 18 Tahun Warnai Kemenangan Barcelona
Minggu 08-02-2026,16:02 WIB
Geger! Guru di Jember Diduga Telanjangi Murid karena Hilang Uang, Dispendik Beri Sanksi Keras
Minggu 08-02-2026,11:08 WIB
Aksi Demo Selasa 10 Pebruari, Uji Taji DPRD Sidoarjo Akhiri Perang Dingin Eksekutif
Terkini
Minggu 08-02-2026,22:12 WIB
BPBD Jatim Ikuti Sekolah Singkat Kebencanaan di Jepang untuk Penguatan Mitigasi Bencana
Minggu 08-02-2026,20:45 WIB
Satlantas Polres Kediri Kota Berikan Materi Lalu Lintas pada PKD dan Diklatsar GP Ansor
Minggu 08-02-2026,20:36 WIB
Polres Kediri Kota Dampingi Peningkatan Kemampuan Satpam BI di Hutan Pinus Kare
Minggu 08-02-2026,19:43 WIB
Komplotan Pencuri Kabel Tembaga di Surabaya Dibekuk Polsek Kenjeran
Minggu 08-02-2026,19:00 WIB