Komplotan Pencuri Kabel Tembaga di Surabaya Dibekuk Polsek Kenjeran

Komplotan Pencuri Kabel Tembaga di Surabaya Dibekuk Polsek Kenjeran

-Ilustrasi-

SURABAYA, MEMORANDUM.DISWAY.ID - Polsek Kenjeran membekuk dua pelaku pencurian kabel tembaga di gudang Jalan Nambangan, sementara satu pelaku lain masih buron, berbekal rekaman CCTV, Senin 2 Februari 2026.

BACA JUGA:Terlibat Penggalian dan Pencurian Kabel Telkom Senilai Rp107 Juta, Basuki dan Choirul Amin Diadili

Dua tersangka tersebut berinisial SM (21) dan ARDH (24), warga Jalan Dukuh Kupang Barat I Buntu, yang beraksi bersama seorang pelaku berinisial U yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO).


Mini Kidi--

Ketiganya mencuri dua rol kabel tembaga dengan berat sekitar 35 kilogram dari gudang milik korban berinisial M setelah sebelumnya merencanakan aksi tersebut.

“Mereka menuju lokasi berboncengan tiga menggunakan satu sepeda motor. Diduga aksi ini sudah direncanakan sebelumnya,” ujar Kapolsek Kenjeran Kompol Yuyus Andriastanto melalui Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Iptu Suroto, Minggu 8 Februari 2026.

BACA JUGA:Polisi Amankan Seorang Terduga Pelaku Pencuri Kabel Telkom di Pacar Kembang

Sesampainya di lokasi, tersangka SM dan ARDH memanjat pagar gudang, sementara U menunggu di depan gudang untuk mengawasi situasi. Setelah berhasil mengambil dua rol kabel tembaga, kedua tersangka keluar dengan cara memanjat pagar dan sempat diketahui saksi yang kemudian melakukan pengejaran.

BACA JUGA:Komplotan Maling Kabel Telkom Beraksi di Pacar Kembang, Surabaya Resah

“Mereka sempat membuang kabel rol di tanah kosong sekitar lokasi, kemudian mengambilnya kembali sekitar 30 menit kemudian dan menjualnya,” jelasnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan rekaman CCTV, polisi menangkap tersangka SM di tempat kerjanya di kawasan Jalan Bulak Banteng, Surabaya, serta menangkap ARDH di rumahnya.

BACA JUGA:Kawanan Pencuri Kabel Primer Milik Telkom Beraksi di Surabaya

“Dari tiga pelaku, satu orang masih melarikan diri,” terangnya.

Dari pengakuan tersangka, dua rol kabel tembaga tersebut dijual seharga Rp 5 juta di kawasan Jalan Dukuh Kupang, dengan pembagian hasil Rp 2 juta untuk SM dan ARDH, sementara U memperoleh Rp 1 juta.

Sumber:

Berita Terkait