Pasuruan, memorandum.co.id - Dengan adanya unggahan video seseorang yang menunjukkan alat vital di media sosial, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasuruan meringkus satu pelaku. Pelaku bernama Busarudin (38), warga Dusun Cengok, Desa Tempursari, Kecamatan Kedungjanjang, Kabupaten Pasuruan. Unggahan video tersebut diperkirakan diambil di Jalan R.A Kartini depan Kantor Samsat, Kelurahan Latek, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan. Dalam jumpa persnya, Kapolres Pasuruan, AKBP Rofiq Ripto Himawan menuturkan, pelaku melakukan aksinya menunjukkan alat vital ke khalayak umum mulai Tahun 2017 hingga 14 Februari 2021. "Selama lima tahun silam, pelaku menunjukkan alat vitalnya di jalan raya sudah melakukan sebanyak 10 kali, hal tak lazim itu dilakukan di daerah Kabupaten Pasuruan, Kota Pasuruan, Kabupaten Probolinggo dan Kabupaten Sidoarjo." ucap Rofik, Kamis (18/2/2021). Rofik menjelaskan, pelaku menunjukkan alat vitalnya dengan cara mendekati korban yang dijumpai pelaku di sepanjang jalan saat pelaku pulang dari arah Surabaya menuju Lumajang kurang lebih di 6 Kabupaten. "Dengan serangkaian penyelidikan berupa video yang terdapat plat nomor kendaraan pelaku dan akhirnya pelaku kami amankan pada hari Rabu (17/02/21) sekira pukul 14.00 WIB, di dalam rumahnya," ungkapnya. Motif pelaku melakukan seperti itu karena mempunyai kelainan atau penyimpangan seksual. Jadi dengan menunjukkan alat vitalnya kepada perempuan lain, dirinya (pelaku-red) merasakan kepuasan tersendiri. "Pelaku dijerat dengan Pasal 36 UU Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 Tahun atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000," ujarnya. Dari tangan pelaku petugas berhasil menyita barang bukti berupa Satu unit sepeda motor, jaket warna kuning, crlana jeans warna hitam serta helm warna merah. (rul)
Tunjukkan Alat Vital ke Pengendara Motor, Polisi Ringkus Pria Asal Lumajang
Kamis 18-02-2021,13:54 WIB
Editor : Aziz Manna Memorandum
Kategori :