Lima Pembakar Mapolsek Tambelangan Ajukan Penangguhan Penahanan

Senin 03-06-2019,16:02 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi

SURABAYA - Tim advokasi Bantuan Hukum Front Pembela Islam (BHFPI) Jatim mengajukan surat penangguhan penahanan lima tersangka pembakaran Mapolsek Tambelangan, Sampang di Mapolda Jatim, Senin (3/6). Dikatakan Andry Ermawan, ketua tim advokasi BHFPI Jatim, bahwa surat nomor: 251/BHFPI/Pmh/VI/2019, perihal permohonan penangguhan penahanan ini ditujukan kepada Kepolda Jatim Irjenpol Luki Hermawan. "Hari ini kami mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan dan diterima administrasi ditreskrimum," jelas Andry kepada Memorandum. Lanjut Andry, setelah surat dikirim pihaknya menyerahkan keputusan sepenuhnya kepada Kapolda Jatim. "Ada lima alasan pertimbangan klien kami mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Yaitu adanya jaminan dari keluarga tersangka, sebagai tulang punggung keluarga dan masih mempunya tanggungan anak kecil. Dan tersangka Hadi Mustofa berstatus pelajar, menyesali perbuatannya dan tidak mengulangi lagi, selama proses penyidikan kooperatif, dan tersangka tidak akan melarikan diri serta menghilangkan barang bukti," pungkas Andry. Kelima tersangka yang mengajukan penangguhan penahanan, yaitu Habib Abdul Qodir Al Hadad (37), asal Dusun Duko, Kelurahan/Kecamatan Tambelangan, Sampang; Hadi Mustofa (28), asal Dusun Lonjukong, Kelurahan Samaran, Kecamatan Tambelangan, Sampang; Supandi (48), warga Dusun Burajeh, Kelurahan Mambulu Barat, Kecamatan Tambelangan, Sampang; Ali (23), asal Dusun Mambulu, Kelurahan Mambulu Barat, Kecamatan Tambelangan, Sampang; dan Syaid Hasan Achmad (43), asal Dusun Duko, Kelurahan/Kecamatan Tambelangan, Sampang. (fer/tyo)

Tags :
Kategori :

Terkait