Jember, Memorandum.co.id - Kejaksaan Negeri Jember memusnahkan barang bukti perkara tindak pidana selama kurun waktu 3 bulan. Pemusnahan varang bukti disaksikan langsung oleh Plh Bupati Jember Hadi Sulistyo bersama Danyonif Raider 509/BY Kostrad Letkol Inf Syafrinaldi beserta Kasat Resnarkoba dan Kasat Lantas Polres Jember di depan halaman kantor Kejaksaan. Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari berbagai jenis obat keras berbahaya, sabu, perlengkapan judi dan juga beragam produk kosmetik ilegal. Kepala Kejaksaan Negeri Jember, Prima Idwan Mariza mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil penanganan perkara pidana selama kurun waktu tiga bulan (Desember, Januari dan Februari) akhir 2020 hingga awal 2021 yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. "Tujuh puluh empat perkara yang telah berkuatan hukum tetap (Inkrach Van Gewijsde) yang terdiri dari perkara kejahatan yang melanggar kitab undang-undang 35 tahun 2019 tentang narkotika, dan Undang-undang hukum pidana (KUHP) yang tergolong dalam jenis tindak pidana terhadap orang dan harta benda (OHARDA), serta jenis tindak pidana terhadap keamanan negara dan ketertiban umum (KAMNEGTIBUM), " kata Kajari Jember, Kamis (18/2/2021). Dari data Kejari Jember tercatat pemusnahaan barang bukti yang mendominasi yakni untuk kasus narkotika dan obat keras berbahaya serta kosmetik ilegal. "Ada Okerbaya jenis Trihexyphenidil pil logo Y sebanyak 69.354 butir, Dextromethropan sejumlah 73.143 butir, jenis narkoba sabu 8.29 gram, serta uang palsu 825 lembar pecahan seratus ribu dan lima puluhan ribu (Rp 2.100.000)," beber Prima. Prima yang sebentar lagi pindah tugas ke Asdatun Kejati Sumatera Utara menambahkan, ada juga ribuan pak kosmetik ilegal tidak berijin, serta senjata tajam kita musnahkan dengan cara dibakar dan dihancurkan. Menurut Prima, selain menjadi kewenangan pihaknya, pemusnahan barang bukti itu dilakukan sebagai antisipasi penyalahgunaan terutama dalam kasus Narkotika. "Narkoba sudah merambah berbagai kalangan, mulai dari kalangan pelajar bahkan juga ada politisi yang terpaksa masuk BUI karena penyalahgunaan narkotika itu, ini menjadi persoalan serius yang harus menjadi perhatiaan bersama agar peredaran dan penyalahgunaan narkotika di jember bisa diminimalisir bahkan diberantas habis," pungkasnya. (edy)
Akhiri Masa Jabatan, Kajari Jember Musnahkan Barang Bukti Perkara Inkracht
Kamis 18-02-2021,11:40 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 30-03-2026,06:45 WIB
Malam Ini Final FIFA Series, Indonesia vs Bulgaria: Ujian Taktik Dinamis John Herdman
Senin 30-03-2026,13:56 WIB
Peta Politik Kota Pasuruan Bisa Berubah, Bos Bus Pandawa Resmi Gabung PKB
Senin 30-03-2026,07:09 WIB
People Power Bisa Bikin Trump Jatuh
Senin 30-03-2026,09:00 WIB
Mudik Bikin Panik: Drama di Rumah Mertua saat Lebaran (2)
Senin 30-03-2026,14:00 WIB
Sidang WNA Malaysia Pembawa 60 Kg Sabu di Surabaya Ditunda, Jaksa: Rentut Kejagung Belum Turun
Terkini
Senin 30-03-2026,23:23 WIB
Khofifah Beberkan Capaian Jatim 2025: Ekonomi Tumbuh 5,33 Persen, Investasi Tertinggi 6 Tahun
Senin 30-03-2026,23:17 WIB
Gresik Gandeng Dunia Usaha Cegah Stunting, Enam Desa di Manyar Jadi Sasaran Program
Senin 30-03-2026,23:12 WIB
Cegah Penularan, Kemenkes Keluarkan Surat Edaran Kewaspadaan Campak untuk Tenaga Medis & Kesehatan
Senin 30-03-2026,23:06 WIB
Kasus Campak di RI Terus Menurun hingga 93 Persen Sejak Awal Tahun 2026
Senin 30-03-2026,23:00 WIB