Jelang Diberlakukan Sertifikat Elektronik, BPN Pastikan Sertifikat Warga Tak Ditarik Besar-besaran 

Selasa 16-02-2021,21:28 WIB
Reporter : Ferry Ardi Setiawan
Editor : Ferry Ardi Setiawan

Surabaya, memorandum.co.id - Badan Pertanahan Nasional (BPN) memastikan jika nantinya Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik dalam rangka transformasi digital diberlakukan, sertifikat analog yang selama ini dipegang masyarakat dijamin keamanannya. Kepala Kantor Pertanahan Surabaya 1 Kartono Agustiyanto ST MM mengatakan, ke depan masyarakat tetap memegang bukti kepemilikan sertifikat dengan bisa dicetak secara mandiri yang diambil dari Aplikasi Sentuh Tanahku. Di mana, akun dan password rahasia hanya dipegang oleh pemilik sertifikat. “Perlu kami tegaskan lagi, bahwa sertifikat analog yang dimilikki masyarakat tidak akan ditarik besar-besaran, tidak seperti itu. Kita akan lakukan bertahap. Nantinya pun, yang akan dijadikan sertifikat elektronik diawali dari aset- aset milik pemerintah, barang milik negara, kemudian ke aset BUMN, terlebih dahulu,” ujar Kartono, Selasa (16/2/2021). Saat ini, rencana sertifikat elektronik tersebut masih dalam proses ujicoba terhadap aset-aset milik pemerintah yang sekarang terus disosialisasikan. Untuk itu, ia berharap masyarakat tidak risau karena sertifikat elektronik dijamin lebih aman dari sisi keamanan dan keuntugan lainnya. “Sekarang ini lagi mau ujicoba kan, memang wacananya tahun ini. Tetapi tergantung ujicoba-nya, karena nanti akan dipantau terus berhasil apa tidak. Bisa di-launching apa belum. Makanya, nanti akan diawali apakah dari 7 kantah dulu, 10 kantah, tetapi terus dalam pemantauan Pak Menteri seperti apa perjalanan sertifikat elektronik ini,” sambungnya. Selama ini pihak BPN terus melakukan sosialisasi dengan berbagai cara melalui media sosial (medsos) maupun bertatap muka dengan instansi-instansi pemerintahan di pemkab/pemkot setempat yang memiliki aset-aset. “Sertifikat elektronik itu sendiri sebenarnya lebih aman karena menggunakan kode unik dokumen elektronik yang di-generate oleh sistem, menggunakan QR Code yang memudahkan masyarakat mengakses langsung dokumen elektronik. Termasuk hanya menggunakan satu nomor yaitu, Nomor Identifikasi Bidang (NIB) atau single identity,” bebernya. Kelebihan lainnya jika dikaitkan aksesnya untuk berbisnis juga akan lebih mudah. “Makanya di sini layanan pertanahan yang masuk dalam koridor EODB (Ease of Doing Business) yaitu kemudahan berusaha, berbisnis. Yang nantinya para investor diharapakan memberikan kemudahan akses di dalamnya. Yang kaitannya untuk kepentingan usaha atau modal berusaha yang saling terkoneksi,” pungkasnya. Keunggulan sertifikat elektronik lainnya antara lain menggunakan tanda tangan elektronik. Sementara pada sertifikat analog, tanda tangan manual rawan dipalsukan. Dan dengan dokumen elektronik, informasi yang diberikan padat dan ringkas. (mik/fer)

Tags :
Kategori :

Terkait