Nyolong Motor Siang Bolong, Dua Pria Gresik Dibekuk Polisi

Sabtu 13-02-2021,16:46 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum

Gresik, Memorandum.co.id - Armiana Nur Syarifudin (31) dan Ahmad Sandy Rahmatullo (24), warga Perum KBD Desa Petiken, Kecamatan Driyorejo diamankan aparat kepolisian lantaran mencuri satu unit sepeda motor. Motor matic W 6117 DI milik M Roziq (39) asal Desa Cangkir, Kecamatan Driyorejo digondol oleh tersangka. Kapolres Gresik, AKBP Arief Fitrianto melalui Kapolsek Driyorejo, Kompol Wavek Arifin mengatakan, peristiwa curanmor itu bermula ketika korban mencuci sepeda motor di halaman depan teras rumah orang tuanya di Desa Kesamben Wetan, Kecamatan Driyorejo, Kamis (11/2/2021). Motor tersebut ditinggal masuk ke dalam rumah oleh korban. "Melihat situasi yang menguntungkan, kedua tersangka menggasak motor yang lengkap dengan kuncinya itu," beber Wavek, Sabtu (13/2/2021). Untungnya, aksi pencurian tersebut diketahui oleh adik korban Kurniana Fajriyah. Saksi sempat berteriak maling saat sepeda korban dibawa kabur tersangka. "Korban bersama warga sekitar berupaya mengejar tersangka namun tidak berhasil. Kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Driyorejo," imbuhnya. Sehari kemudian, polisi berhasil mengendus keberadaan pelaku. Jumat (12/2/2021), tersangka Armiana Nur Syarifuddin berhasil ditangkap terlebih dahulu di kediamannya. Di hadapan penyidik, ia pun mengakui perbuatannya dan beraksi bersama tersangka lain Ahmad Sandy Rahmatulloh. "Setelah melakukan penangkapan terhadap tersangka Armiana, kami bergerak cepat menangkap Ahmad Sandy di Desa Geneng, Kecamatan Bulukerto, Wonogiri Jawa Tengah," pungkasnya. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka diseret ke Mapolsek Driyorejo bersama barang bukti sepeda motor hasil curian dan sepeda motor matic W 4279 BG milik tersangka. Keduanya dijerat dengan pasal 363 KUHP ayat (3) huruf e, ayat (4) e dan ayat (5) e KUHPidana.(and/har)

Tags :
Kategori :

Terkait