Manfaatkan Pelajar Sebagai Kurir, Pengedar Narkoba Antar-kota Dibekuk

Sabtu 13-02-2021,13:50 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum

Gresik, Memorandum.co.id - Jajaran Satreskoba Polres Gresik meringkus pengedar sabu-sabu bernama Catur Agung Purnawan (28), asal Desa Kemangsen, Balongbendo, Sidoarjo yang memanfaatkan pelajar untuk menjadi kurirnya. Tersangka sehari-hari bekerja sebagai juru parkir (Jukir). Nyamuk, begitu panggilannya, tidak berkutik setelah polisi menemukan sabu-sabu dalam kuasanya. Dari tangannya, ada satu poket sabu seberat 0,26 gram yang berhasil diamankan. Kapolres Gresik, AKBP Arief Fitrianto melalui Kasatreskoba AKP Hery Kusnanto mengatakan, pihaknya bergerak cepat untuk meringkus pengedar narkoba antar kota. Tersangka diketahui berkedok menjadi jukir namun nyambi jualan sabu. "Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Nyamuk sudah ditetapkan sebagai tersangka dan kini sudah meringkuk di sel tahanan. Dan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman paling sedikit empat tahun penjara," pungkasnya. Ini menjadi ultimatum bagi para pengedar narkoba agar tidak main-main di wilayah hukum Polres Gresik. Pihak kepolisian tidak akan segan-segan memberikan tindakan tegas kepada pelaku kejahatan peredaran narkoba.(and/har)

Tags :
Kategori :

Terkait