Kediri, memorandum.co.id - Belasan nasabah Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 yang berasal dari berbagai daerah melakukan aksi damai di depan Kantor Bumiputera Kediri. Lantaran di masa pademi Covid-19, para nasabah dari Blitar, Tulungagung, Trenggalek, Ponorogo, Madiun dan Kediri akhirnya hanya bisa mengutarakan maksudnya lewat mediasi yang difasilitasi oleh Polres Kediri Kota. Dalam mediasi tersebut, selain dihadiri para nasabah juga diikuti perwakilan AJB Bumiputera Kediri, OJK (Otoritas Jasa Keuangan) Kediri, LPS (Lembaga Penjamin Simpanan) Kediri dan dari pihak kepolisian. Para nasabah membentangkan banner dengan berbagai tulisan. Zainal Arifin, salah satu nasabah AJB Bumiputera Cabang Blitar mengatakan, gagal bayarnya polis asuransi AJB Bumiputera karena manajemen tidak bisa menjalankan tugasnya, dan OJK tidak menjalankan fungsi pengawasan dengan baik. Sehingga klaim polis tidak bisa cair. "Klaim polis asuransi yang nilainya di atas Rp 10 juta sudah tidak bisa cair sejak tahun 2018. Tapi untuk klaim di bawah Rp 10 juta masih bisa dicairkan," ujar warga Sutojayan, Kabupaten Blitar ini, Kamis (11/2/2021). Senada juga disampaikan Fitria Cahyarani nasabah pemegang polisi wilayah Jombang. Pihaknya mendatangi kantor AJB Kediri minta bisa cepat pencairan. "Kami juga sudah bersabar dan tidak sampai melakukan aksi anarkis. Kami sudah berusaha untuk memberikan pendidikan anak-anak kami dengan ikut polis di AJB. Tapi anak-anak kami jadi terganggu dengan masalah yang terjadi sekarang ini. Kami sangat berharap pencairan segera terealisasi,” harap Fitria. Sementara Kepala OJK Kediri, Bambang Supriyanto mengatakan pihaknya sudah melakukan pertemuan, perwakilan dari pemegang polisi dari berbagai daerah dan berjanji memfasilitasi. “Kami akan membantu memfasilitasi apa yang menjadi keinginan mereka dan akan kita sampaikan ke OJK Pusat. Dan kami juga akan segera melalukan perhitungan terhadap aset-aset milik AJB Bumiputra 1912," ungkap Bambang. Ditambahkan oleh Bambang, tujuan dari aksi ini menuntut AJB Bumiputera 1912 segera membayarkan klaim nasabah yang sudah jatuh tempo. Baik habis kontrak, penebusan, meninggal dunia, dan dana kelangsungan belajar. Namun bila AJB Bumiputra 1912 tidak memberikan kepastian, pihak nasabah mengancam akan melakukan aksi penggembokan / penyegelan kantor AJB Bumiputera 1912. (mis/mad)
Nasabah AJB Bumiputra 1912 Tuntut Pembayaran Polis
Kamis 11-02-2021,17:56 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 10-05-2026,14:19 WIB
Perangkat Vital Digondol Maling, Traffic Light Jalan Pegirian Padam Total
Minggu 10-05-2026,21:18 WIB
DPRD Kota Madiun Soroti Minimnya Kuota SMA Negeri pada SPMB 2026
Minggu 10-05-2026,12:53 WIB
Guru Honorer di Surabaya Setubuhi Siswi di Lab Komputer hingga Toilet Sekolah
Minggu 10-05-2026,19:53 WIB
Pesantren Sepak Bola eLKISI, Cetak Santri Tangguh Berakhlak Juara
Minggu 10-05-2026,11:15 WIB
Rujak Phoria Getarkan SUBEC, Festival Rujak Uleg 2026 Jadi Magnet Wisata Nasional dan Simbol Persatuan
Terkini
Senin 11-05-2026,06:57 WIB
Duka di Tengah Operasional Haji: 6 Jemaah Embarkasi Surabaya Wafat di Tanah Suci
Senin 11-05-2026,06:39 WIB
Satu Periode untuk Dedikasi: Komitmen Peni Tumita Membangun Desa Kaliuling
Senin 11-05-2026,06:00 WIB
Janji Kerja di RSUD Berujung Pilu, Belasan Pemuda Pasuruan Lapor Polisi
Minggu 10-05-2026,21:18 WIB
DPRD Kota Madiun Soroti Minimnya Kuota SMA Negeri pada SPMB 2026
Minggu 10-05-2026,20:33 WIB