pupuk
iklan ulta memorandum

Akses Kesehatan Peserta JKN Semakin Mudah di Seluruh Indonesia, Ini Ketentuannya

Akses Kesehatan Peserta JKN Semakin Mudah di Seluruh Indonesia, Ini Ketentuannya

BPJS Kesehatan Madiun jelaskan prinsip portabilitas JKN, peserta tetap bisa akses layanan kesehatan di seluruh Indonesia jika statusnya aktif.--

MADIUN, MEMORANDUM.DISWAY.ID - Bekerja atau bepergian jauh dari daerah asal tidak membuat peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) kehilangan akses pelayanan kesehatan. Melalui prinsip portabilitas, peserta JKN tetap dapat memperoleh pelayanan kesehatan di seluruh wilayah Indonesia selama status kepesertaannya aktif.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Madiun, Wahyu Dyah Puspitasari mengatakan, peserta yang sedang berada di luar kota tidak perlu khawatir ketika membutuhkan pelayanan kesehatan. Untuk pelayanan tingkat pertama, peserta dapat berobat di FKTP lain maksimal tiga kali kunjungan dalam satu bulan.

“Peserta tidak perlu khawatir apabila sedang berada di luar kota atau merantau. Selama status kepesertaannya aktif, peserta tetap dapat mengakses layanan kesehatan. Untuk pelayanan tingkat pertama, peserta dapat berobat di FKTP lain maksimal tiga kali kunjungan dalam satu bulan,” jelas Ita, Rabu 23 September 2026.

BACA JUGA:Ingin Naik Kelas Rawat Inap JKN? Ini Ketentuannya

Bagi peserta yang pindah domisili karena pekerjaan, perubahan FKTP juga dapat diajukan sebelum tiga bulan dengan melampirkan surat keterangan dari tempat kerja. Hal tersebut dilakukan agar peserta lebih mudah mengakses layanan kesehatan di lokasi barunya.


Mini kidi--

“Peserta yang berpindah domisili, semisal karena alasan pekerjaan dapat mengajukan perubahan FKTP sebelum tiga bulan, dengan melampirkan surat keterangan dari tempat kerja. Hal ini dilakukan agar peserta tetap mudah mengakses layanan kesehatan di lokasi yang baru,” tambahnya.

BACA JUGA:Enam Tahun Berjuang Lawan Kanker, Musrimin Buktikan JKN Hadir di Setiap Langkah Pengobatan

Dalam kondisi gawat darurat, peserta dapat langsung mendatangi rumah sakit terdekat tanpa memerlukan rujukan dari FKTP. Kondisi tersebut mencakup keadaan yang mengancam nyawa atau berpotensi menyebabkan kecacatan maupun memburuknya kondisi kesehatan apabila tidak segera mendapat penanganan.

Ita mengingatkan peserta untuk selalu memastikan status kepesertaan JKN aktif. Status tersebut dapat dicek melalui Aplikasi Mobile JKN, layanan WhatsApp PANDAWA di nomor 0811 8 165 165, maupun Care Center 165. Layanan Care Center juga dapat diakses melalui fitur VoIP di Mobile JKN tanpa menggunakan pulsa.

“Yang paling penting adalah memastikan status kepesertaan JKN selalu aktif. Peserta dapat mengeceknya melalui Aplikasi Mobile JKN, layanan WhatsApp PANDAWA di nomor 0811 8 165 165, maupun Care Center 165,” ujarnya.


Gempur Rokok Illegal--

Sementara itu, Shyela (24), salah satu peserta JKN, mengaku lebih tenang ketika harus bepergian ke luar kota untuk bekerja. Menurutnya, prinsip portabilitas membuat peserta tetap merasa terlindungi meski berada jauh dari daerah asal.

“Sekarang saya lebih tenang karena tahu JKN berlaku di seluruh Indonesia. Yang penting kepesertaan aktif, jadi saat membutuhkan pelayanan kesehatan, saya tidak perlu bingung meski sedang berada di luar daerah,” tutup Shyela.

Sumber: