Terbukti Edarkan Sabu 36 Gram, Saiful Legowo Divonis 9 Tahun Penjara

Kamis 11-02-2021,06:42 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi

Surabaya, Memorandum.co.id - Terdakwa Muhammad Saiful Amin, berlapang dada saat divonis selama sembilan tahun penjara oleh majelis hakim saat sidang perkara narkoba seberat 36 gram, di ruang Garuda 2, Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (10/02). Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa Muhammad Saiful Amin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. "Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Saiful Amin dengan pidana penjara selama sembilan tahun serta pidana denda sebesar satu milyar, subsidiair 3 bulan penjara," ucap Ketua Majelis Hakim, Dewa. Selain itu, barang bukti berupa, 5 kantong berisi sabu dengan berat masing masing, 24,6 gram, 3,7 gram, 4,79 gram,0,53 gram, 0,6 gram, ( dengan berat total 36,34 gram). Satu timbangan digital, satu perangkat bong untuk hisap sabu, satu buah handphone dirampas untuk dimusnahkan. Menurut pertimbangan majelis hakim, hal yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam hal pemberantasan narkoba. "Hal yang meringankan, terdakwa berlaku sopan dan berterus terang," kata hakim. Putusan hakim lebih ringan dibanding dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sabetania R.Paembonan dari Kejati Jatim, yang menuntut 11 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsidiair 3 bulan penjara. Terhadap putusan hakim, terdakwa Saiful, menyatakan menerima, demikian juga JPU menerima. (mg5).

Tags :
Kategori :

Terkait