Surabaya, Memorandum.co.id - Terdakwa Muhammad Saiful Amin, berlapang dada saat divonis selama sembilan tahun penjara oleh majelis hakim saat sidang perkara narkoba seberat 36 gram, di ruang Garuda 2, Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (10/02). Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa Muhammad Saiful Amin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. "Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Saiful Amin dengan pidana penjara selama sembilan tahun serta pidana denda sebesar satu milyar, subsidiair 3 bulan penjara," ucap Ketua Majelis Hakim, Dewa. Selain itu, barang bukti berupa, 5 kantong berisi sabu dengan berat masing masing, 24,6 gram, 3,7 gram, 4,79 gram,0,53 gram, 0,6 gram, ( dengan berat total 36,34 gram). Satu timbangan digital, satu perangkat bong untuk hisap sabu, satu buah handphone dirampas untuk dimusnahkan. Menurut pertimbangan majelis hakim, hal yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam hal pemberantasan narkoba. "Hal yang meringankan, terdakwa berlaku sopan dan berterus terang," kata hakim. Putusan hakim lebih ringan dibanding dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sabetania R.Paembonan dari Kejati Jatim, yang menuntut 11 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsidiair 3 bulan penjara. Terhadap putusan hakim, terdakwa Saiful, menyatakan menerima, demikian juga JPU menerima. (mg5).
Terbukti Edarkan Sabu 36 Gram, Saiful Legowo Divonis 9 Tahun Penjara
Kamis 11-02-2021,06:42 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 09-01-2025,21:00 WIB
Terkait Video Viral Camat Asemrowo, Ini Kata Wali Kota Surabaya
Kamis 09-01-2025,15:56 WIB
Gagal Dahului Truk, 2 Remaja Pengendara Motor Tewas Terlindas di Wringinanom
Kamis 09-01-2025,16:59 WIB
Pekan Krusial Tim Papan Atas Liga 1: Persebaya Dijamu PSS Sleman, Persib Bersua PSBS
Kamis 09-01-2025,17:52 WIB
Sidak Proyek Pasar dan Cuci Kendaraan di Pondok Maritim, Komisi B: Harus Dibongkar karena di Zona Hijau
Kamis 09-01-2025,20:28 WIB
Liburan Nataru 2025, Tingkat Hunian di Kota Malang Capai 80 Persen
Terkini
Jumat 10-01-2025,12:50 WIB
Jaga Harkamtibmas, Polres Tulungagung Pererat Silaturahmi dengan Paguyuban Pencak Silat
Jumat 10-01-2025,12:48 WIB
Pria Tanpa Identitas Tergeletak Bersimbah Darah di Jalan Ahmad Yani, Diduga Korban Kecelakaan
Jumat 10-01-2025,12:44 WIB
Rapim Kementerian ATR/BPN, Menteri Nusron Tekankan Penggunaan Anggaran yang Berdampak Langsung ke Masyarakat
Jumat 10-01-2025,12:42 WIB
Rapat Pleno Terbuka KPU Tetapkan Bupati dan Wakil Bupati Lumajang Terpilih
Jumat 10-01-2025,12:38 WIB