Mantan Kasi Intelijen Kejari Surabaya Jabat Kajari Tanjung Perak

Rabu 10-02-2021,22:10 WIB
Reporter : Ferry Ardi Setiawan
Editor : Ferry Ardi Setiawan

Surabaya, memorandum.co.id - Rotasi besar-besaran pejabat eselon II dan III kejaksaan di seluruh Indonesia dilakukan Jaksa Agung Burhanuddin. Berdasarkan dua surat keputusan mutasi dan promosi oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia, muncul nama I Ketut Kasna Dedi SH MH, Kepala Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara. Mantan Koordinator Kejati Jawa Timur dan Kasi Intelijen Kejari Surabaya itu mendapatkan amanah menjabat Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjung Perak menggantikan Wahyu Sabrudin. Selain Kasna, lima kajari di Jatim juga ikut dimutasi. Mereka adalah Kajari Jember Dr Prima Idwan Mariza SH MHum, Kajari Jombang Yulius Sigit Kristanto SH MH, Kajari Probolinggo Yeni Puspita SH MH, Kajari Kabupaten Mojokerto Muhammad Hari Wahyudi SH, dan Kajari Tulungagung Ansari SH MHum. Dalam Surat Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 28 Tahun 2021 tertanggal 8 Februari 2021, Jaksa Agung memberhentikan dan mengangkat 30 pejabat Eselon II. "Mulai dari jabatan koordinator, wakil kepala kejaksaan tinggi, kepala biro, kepala kejaksaan tinggi, direktur dan inspektur," kata Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Jatim Anggara Suryanagara, Rabu (10/2/2021). Sedangkan pemberhentian dan pengangkatan 345 pejabat eselon III tertuang dalam Surat Keputusan Jaksa Agung RI Nomor: KEP-IV-128/C/02/2021 tanggal 8 Februari 2021. "Meliputi jabatan koordinator, kepala bagian tata usaha di kejaksaan tinggi, asisten, kepala sub direktorat, inspektur muda atau kepala bagian dan kepala bidang di Kejagung dan kepala kejaksaan negeri," ujar Anggara. Di Jatim, lanjut Anggara,  khususnya Kejati Jatim sendiri juga mengalami beberapa mutasi dan promosi. Mereka antara lain Arifin Hamid SH MH, Virgaliano Nahan SH LLM, dan Endang Tirtana SH MH. Menurut Anggara, setiap alih tugas, mutasi, dan promosi adalah kepercayaan. Karena itu rotasi di jajaran Adhyaksa tidak boleh dianggap sebagai rutinitas saja. Melainkan juga sebagai bentuk tanggung jawab. "Bahwa tugas maupun jabatan yang diterima dan diserahkan merupakan sebuah kepercayaan yang membawa konsekuensi tanggung jawab untuk diemban dan dilaksanakan dengan baik, amanah, kerja keras, penuh kesungguhan, dan keikhlasan,"katanya. Anggara berharap, dengan adanya rotasi besar-besaran ini bisa dimanfaatkan dengan baik kesempatan itu dan menjadikannya sebagai ladang pengabdian, agar penegakan hukum selalu memberikan manfaat bagi masyarakat, bangsa, dan negara. "Semoga dengan adanya rotasi ini dapat dimanfaatkan dengan baik. Demi adanya penegakan hukum yang bermanfaat bagi masyarakat, bangsa dan negara," pungkasnya. (mg-5/fer)

Tags :
Kategori :

Terkait