Residivis Bulak Cumpat Ajak Pegawai Minimarket Nyabu

Minggu 07-02-2021,16:14 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin

Surabaya, memorandum.co.id - Dinginnya lantai tahanan tidak membuat Muhammad Toyib jera. Pria 37 tahun itu harus berurusan dengan pihak berwajib setelah tertangkap basah mengonsumsi narkoba jenis sabu di rumah kontrakannya Jalan Joyoboyo DKA Tegal, Senin (2/2)siang. Saat disergap, pria kelahiran Jalan Bulak Cumpat Utara IV itu tidak sendiri. Dia diamankan bersama Bayu Ashadi Suryo Cahyono (42), warga Jalan Pulosari Gang III berikut barang bukti satu poket sabu seberat 0,31 gram, korek api dan alat isap sabu. Kanitreskrim Polsek Wonokromo Ipda Arie Pranoto menjelaskan, penangkapan kedua tersangka berawal dari informasi adanya dua orang yang hendak pesta sabu. Informasi itu juga menyebut, jika keduanya diketahui baru saja mengambil ranjau sabu tidak jauh dari rumah kontrakan Toyib. "Berbekal informasi tersebut, kami kemudian melakukan penyelidikan di lapangan. Anggota kami sebar di beberapa titik sekitar rumah tersangka. Setelah dipastikan mereka berada di rumah, kami langsung menggerebek," kata Arie. Dari hasil interogasi, tersangka Toyib mengakui jika baru saja membeli sabu-sabu tersebut. Hanya saja, pria yang sehari-hari berdagang itu tidak mengenal sang penjual. Dia hanya sesekali mengirim pesan kemudian langsung menghapusnya. "Ya ranjau pak. Tapi tidak kenal saya," dalih Toyib.(fdn/udi)

Tags :
Kategori :

Terkait