PT Garam Larang Masyarakat Bangun Warung di Pelra

Rabu 03-02-2021,18:10 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin

Sumenep, memorandum.co.id - PT Garam (persero) selaku badan usaha milik negara yang berkantor di Kecamatan Kalianget tetap ngotot melarang masyarakat mendirikan bangunan di areal pelabuhan rakyat (Pelra). Alasannya, kawasan itu adalah lahan milik PT Garam dan kelompok masyarakat yang akan memanfaatkan tanah untuk objek wisata itu belum pernah meminta izin kepada BUMN yang bergerak di bidang produksi garam tersebut. "PT Garam tidak menghendaki adanya bangunan itu. Karena itu aset milik PT Garam. Kedua secara historis surat dari pokmaswas bersurat ke Bappeda, lalu ke KSOP tidak ada tembusan ke PT Garam. Kami tidak dapat tembusan dari tahapan-tahapan perizinan dulu. Artinya kami dilewati," beber Humas PT Garam, Miftah. Padahal menurutnya, areal tanah di Pelra adalah aset milik PT Garam yang diperkuat dengan Sertifikat Hak Pakai nomor 82, GS no : 230 tahun 1987. Pada saat itu Miftah menceritakan, masyarakat langsung membangun beberapa warung lalu ditegur oleh PT Garam. Ketika ditanya alasannya sudah mendapat rekomendasi dari KSOP Kalianget. "Sebelumnya kami tidak pernah dilibatkan. Kami kaget kenapa moro-moro membangun tanpa ada informasi sebelumnya padahal sudah lama itu digarap. Kami ambil sikap lah," imbuh dia. Terkait pandangan DPRD yang menyatakan lahan di pesisir pantai itu adalah milik negara, Miftah mengaku bahwa anggota dewan bisa jadi tidak tahu kalau PT Garam sudah punya sertifikat hak pakai. "Ke depan kami punya penataan. Di Perda sudah disebutkan bahwa PT Garam adalah kawasan kota tua di Kalianget. Kami punya rencana, ada UKM jualan, parkir dan lainnya di sekitar itu. Kalau sudah ditata tidak ada bangunan liar," ungkap Miftah. Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Sumenep H Moh Subaidi tetap kurang puas dengan alasan PT Garam. Pihaknya dengan tegas mengaku akan kembali memanggil BUMN itu untuk dimintai keterangan. "Kami akan surati lagi PT Garam. Kemarin sudah mangkir dari panggilan. Nanti konsepnya bisa Pemkab Sumenep yang memanggil pihak PT Garam lalu kami bersama pemkab akan konfirmasi. Kasihan masyarakat sudah banyak menghabiskan dana tapi dilarang beroperasi," urai Haji Idi. (aan/udi)

Tags :
Kategori :

Terkait