Surabaya, memorandum.co.id - Gugatan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) yang diajukan Lucky Wibisono terhadap PT Sipoa Internasional Jaya (SIJ) dikabulkan seluruhnya oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya.
"Mengadili, menyatakan menerima dan mengabulkan Permohonan Sementara ini untuk seluruhnya," ucap Ketua Majelis Hakim Khusaeni saat membacakan amar putusannya di ruang Garuda l, PN Surabaya, Selasa (2/2).
Selain itu, PT SIJ ditetapkan berada dalam PKPU sementara selama empat puluh lima hari, dengan segala akibat hukumnya. "Menunjuk Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya Pesta Partogi H.S sebagai hakim pengawas,"imbuhnya
Untuk pengurus PKPU, majelis hakim menunjuk dan mengangkat Arin Tjahjadi Muliana SH, Ocki Rakaen Soeriaatmadja SH, dan Herda Herdiana SH, selaku pengurus dan atau kurator termohon PKPU (PT. SIJ).
"Memerintahkan kepada para pengurus untuk memanggil termohon PKPU dan para kreditur pada sidang tanggal 19 Maret 2021," kata Khusaeni.
Atas putusan ini, disambut tepuk tangan dan kata terima dari para kreditur yang hadir."Terima kasih Pak Hakim,"ujar salah satu kreditur.
Tri Ari Suliatyawan, kuasa hukum pemohon saat ditemui usai sidang mengatakan bahwa setelah PT. SIJ diputus jatuh dalam PKPU maka pengurus yang ditetapkan pengadilan akan memanggil Direksi PT Sipoa untuk membuat proposal guna menyelesaikan kewajibannya kepada seluruh kreditor yang punya tagihan pada PT SIJ.
"Jika tidak membuat proposal atau proposal penyelesaian hutang tidak disetujui mayoritas kreditor, PT SIJ bisa jatuh pailit seperti perusahaan Sipoa lainnya PT Graha Indah Jaya yang sudah pailit,"jelasnya.
Sementara itu, Heru, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat whatsapp terkait perkara ini, hingga berita ini dturunkan belum memberikan tanggapan apapun.
Untuk diketahui, proyek PT SIJ mengerjakan landed house SOHO Royal Mutia Residen, Apartemen Royal Mutiara Residen, Apartemen Hongkong in Surabaya dan Apartemen Surabaya City Link.(mg5/udi)