SURABAYA - Dua saksi meringankan (a de charge) yang dihadirkan kuasa hukum Agus Setiawan Jong dalam kasus jasmas, malah menyudutkan pengusaha tersebut, Senin (27/5). Keduanya Agus Rahmat Yamin, Ketua RT 04/RW 10, Kelurahan Bongkaran; dan Sudi, Ketua RT 06/RW 10, Kelurahan Bongkaran, menjelaskan bahwa dirinya langsung mentransfer uang ke rekening Agus Setiawan Jong. “Uang langsung saya setor ke rekening Pak Agus Setiawan Jong. Saat bertemu saya sempat kaget apa benar ini Pak Agus,” jelas Agus kepada ketua majelis hakim Rochmad. Agus juga mengaku, dirinya mendapat informasi adanya bantuan jasmas dana hibah pemkot dari Wahyu, petugas LKMK Bongkaran. “Saya senang saja, proposal sudah dibuatkan Pak Wahyu. Saya hanya mempersiapkan data fotokopi sebagai ketua RT, sekretaris RT, dan bendahara RT. Termasuk proposal laporan pertanggungjawabam (LPj),” jelas Agus. Mendengar keterangan saksi, ketua majelis hakim Rochmad lalu menanyakan apakah saudara tahu bahwa uang itu merupakan uang rakyat. Kok bisa percaya begitu saja mentransfer uang. “Anda tahu itu uang rakyat,” tanya Rochmad dan dijawab kedua saksi tidak tahu. Disinggung terkait Robert Siregar, saksi mengatakan awalnya dia mengira ia pegawai pemkot dan yang mengurusi proses pencairan jasmas. “Dari Pak Wahyu, saya ketemu Robert Siregar dan waktu itu juga meminta untuk membuka rekening dan menyuruh mentransfer,” pungkas saksi. Atas keterangan saksi, Agus Setiawan Jong kembali menegaskan bahwa barang yang diterima kualitasnya bagus. “Barang dari saya bagus kan,” tanya Agus Setiawan Jong dan dibenarkan kedua saksi. Terpisah, jaksa penuntut umum (JPU) M Fadhil mengatakan bahwa keterangan kedua saksi cukup menguatkan dakwaan. “Kami cukup senang dengan keterangan saksi. Malah menguatkan dakwaan. Itu saksi yang tidak kami panggil, kalau memang perlu keterangan saksi dari RT/RW akan kami panggil lagi,” tegas Fadhil. Sementara, Hermawan Benhard Manurung, kuasa hukum Agus Setiawan Jong mengatakan bahwa Wahyu merupakan LKMK Bongkaran. “Itu kan juga bagian dari pemerintah. Mereka mendapatkan informasi dari LKMK,” jelas Benhard. Soal dana jasmas, tambah Benhard, masyarakat banyak yang tidak tahu sehingga dibantu dibuatkan proposal dan LPj. “Mereka tidak tahu, ke pemkot juga bersama-sama. Untuk nilai uang yang diterima memang Rp 61 juta, semuanya itu tidak ada perintah dari Agus Setiawan Jong untuk transfer ke rekening,” kata dia. (fer/nov)
Saksi Sudutkan Agus Setiawan Jong
Selasa 28-05-2019,09:05 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 07-08-2026,11:10 WIB
Sidang ke-9 Maidi Madiun Cs (1): 11 Saksi Dihadirkan, Pemilik Butik Ulfa Akui Amel Pernah Dapat Proyek
Jumat 07-08-2026,13:58 WIB
Mengenal Ulfa Mumtaza, Pengusaha Muslimah Madiun hingga Ketua APPMI Jatim yang Bersaksi di Sidang Maidi
Jumat 07-08-2026,17:12 WIB
Sidang Kades Jenangan Ponorogo: Inspektorat Akui Tak Punya Keahlian Hitung Volume Tanah
Jumat 07-08-2026,09:42 WIB
Dibuka! Pendaftaran BPD Tulungagung Mulai 3 Agustus, ASN Boleh Daftar, Tunjangan Ketua Lebih Dari Rp6 Juta
Jumat 07-08-2026,10:59 WIB
Kasus KPRI Sejahtera Naik Penyelidikan Awal, Eks Kepala Baperida Hartono Diperiksa 5 Jam di Kejari Jombang
Terkini
Jumat 07-08-2026,22:10 WIB
Siswa SD di Lamongan Masuk IGD usai Santap MBG, Hasil Laboratorium Positif Tipes
Jumat 07-08-2026,22:07 WIB
Kapolres Kediri Kota Hadiri Haul KH Imam Yahya Mahrus XV, Pererat Sinergi dengan Ponpes Al Mahrusiyah
Jumat 07-08-2026,22:04 WIB
Febrie Adriansyah Dicecar Lebih dari 20 Pertanyaan Saat Diperiksa Kejagung
Jumat 07-08-2026,22:01 WIB
Lomba Layangan Bupati Situbondo Cup 2026 Diikuti 576 Peserta dari Berbagai Provinsi
Jumat 07-08-2026,20:36 WIB