Saksi Sudutkan Agus Setiawan Jong

Selasa 28-05-2019,09:05 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi

SURABAYA - Dua saksi meringankan (a de charge) yang dihadirkan kuasa hukum Agus Setiawan Jong dalam kasus jasmas, malah menyudutkan pengusaha tersebut, Senin (27/5). Keduanya Agus Rahmat Yamin, Ketua RT 04/RW 10, Kelurahan Bongkaran; dan Sudi, Ketua RT 06/RW 10, Kelurahan Bongkaran, menjelaskan bahwa dirinya langsung mentransfer uang ke rekening Agus Setiawan Jong. “Uang langsung saya setor ke rekening Pak Agus Setiawan Jong. Saat bertemu saya sempat kaget apa benar ini Pak Agus,” jelas Agus kepada ketua majelis hakim Rochmad. Agus juga mengaku, dirinya mendapat informasi adanya bantuan jasmas dana hibah pemkot dari Wahyu, petugas LKMK Bongkaran. “Saya senang saja, proposal sudah dibuatkan Pak Wahyu. Saya hanya mempersiapkan data fotokopi sebagai ketua RT, sekretaris RT, dan bendahara RT. Termasuk proposal laporan pertanggungjawabam (LPj),” jelas Agus. Mendengar keterangan saksi, ketua majelis hakim Rochmad lalu menanyakan apakah saudara tahu bahwa uang itu merupakan uang rakyat. Kok bisa percaya begitu saja mentransfer uang. “Anda tahu itu uang rakyat,” tanya Rochmad dan dijawab kedua saksi tidak tahu. Disinggung terkait Robert Siregar, saksi mengatakan awalnya dia mengira ia pegawai pemkot dan yang mengurusi proses pencairan jasmas. “Dari Pak Wahyu, saya ketemu Robert Siregar dan waktu itu juga meminta untuk membuka rekening dan menyuruh mentransfer,” pungkas saksi. Atas keterangan saksi, Agus Setiawan Jong kembali menegaskan bahwa barang yang diterima kualitasnya bagus. “Barang dari saya bagus kan,” tanya Agus Setiawan Jong dan dibenarkan kedua saksi. Terpisah, jaksa penuntut umum (JPU) M Fadhil mengatakan bahwa keterangan kedua saksi cukup menguatkan dakwaan. “Kami cukup senang dengan keterangan saksi. Malah menguatkan dakwaan. Itu saksi yang tidak kami panggil, kalau memang perlu keterangan saksi dari RT/RW akan kami panggil lagi,” tegas Fadhil. Sementara, Hermawan Benhard Manurung, kuasa hukum Agus Setiawan Jong mengatakan bahwa Wahyu merupakan LKMK Bongkaran. “Itu kan juga bagian dari pemerintah. Mereka mendapatkan informasi dari LKMK,” jelas Benhard. Soal dana jasmas, tambah Benhard, masyarakat banyak yang tidak tahu sehingga dibantu dibuatkan proposal dan LPj. “Mereka tidak tahu, ke pemkot juga bersama-sama. Untuk nilai uang yang diterima memang Rp 61 juta, semuanya itu tidak ada perintah dari Agus Setiawan Jong untuk transfer ke rekening,” kata dia. (fer/nov)  

Tags :
Kategori :

Terkait