SURABAYA - Dua saksi meringankan (a de charge) yang dihadirkan kuasa hukum Agus Setiawan Jong dalam kasus jasmas, malah menyudutkan pengusaha tersebut, Senin (27/5). Keduanya Agus Rahmat Yamin, Ketua RT 04/RW 10, Kelurahan Bongkaran; dan Sudi, Ketua RT 06/RW 10, Kelurahan Bongkaran, menjelaskan bahwa dirinya langsung mentransfer uang ke rekening Agus Setiawan Jong. “Uang langsung saya setor ke rekening Pak Agus Setiawan Jong. Saat bertemu saya sempat kaget apa benar ini Pak Agus,” jelas Agus kepada ketua majelis hakim Rochmad. Agus juga mengaku, dirinya mendapat informasi adanya bantuan jasmas dana hibah pemkot dari Wahyu, petugas LKMK Bongkaran. “Saya senang saja, proposal sudah dibuatkan Pak Wahyu. Saya hanya mempersiapkan data fotokopi sebagai ketua RT, sekretaris RT, dan bendahara RT. Termasuk proposal laporan pertanggungjawabam (LPj),” jelas Agus. Mendengar keterangan saksi, ketua majelis hakim Rochmad lalu menanyakan apakah saudara tahu bahwa uang itu merupakan uang rakyat. Kok bisa percaya begitu saja mentransfer uang. “Anda tahu itu uang rakyat,” tanya Rochmad dan dijawab kedua saksi tidak tahu. Disinggung terkait Robert Siregar, saksi mengatakan awalnya dia mengira ia pegawai pemkot dan yang mengurusi proses pencairan jasmas. “Dari Pak Wahyu, saya ketemu Robert Siregar dan waktu itu juga meminta untuk membuka rekening dan menyuruh mentransfer,” pungkas saksi. Atas keterangan saksi, Agus Setiawan Jong kembali menegaskan bahwa barang yang diterima kualitasnya bagus. “Barang dari saya bagus kan,” tanya Agus Setiawan Jong dan dibenarkan kedua saksi. Terpisah, jaksa penuntut umum (JPU) M Fadhil mengatakan bahwa keterangan kedua saksi cukup menguatkan dakwaan. “Kami cukup senang dengan keterangan saksi. Malah menguatkan dakwaan. Itu saksi yang tidak kami panggil, kalau memang perlu keterangan saksi dari RT/RW akan kami panggil lagi,” tegas Fadhil. Sementara, Hermawan Benhard Manurung, kuasa hukum Agus Setiawan Jong mengatakan bahwa Wahyu merupakan LKMK Bongkaran. “Itu kan juga bagian dari pemerintah. Mereka mendapatkan informasi dari LKMK,” jelas Benhard. Soal dana jasmas, tambah Benhard, masyarakat banyak yang tidak tahu sehingga dibantu dibuatkan proposal dan LPj. “Mereka tidak tahu, ke pemkot juga bersama-sama. Untuk nilai uang yang diterima memang Rp 61 juta, semuanya itu tidak ada perintah dari Agus Setiawan Jong untuk transfer ke rekening,” kata dia. (fer/nov)
Saksi Sudutkan Agus Setiawan Jong
Selasa 28-05-2019,09:05 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 15-03-2026,19:55 WIB
Puting Beliung Hantam Desa Segorotambak Sedati, 50 Rumah Rusak
Minggu 15-03-2026,20:52 WIB
PKB Jombang Pastikan Gen Z Masuk Ring Utama Kepengurusan Jelang Muscab
Minggu 15-03-2026,19:41 WIB
Muslimat Kureksari Waru Santuni 45 Janda dan Duafa Jelang Idulfitri
Minggu 15-03-2026,22:56 WIB
Jangan Asal Beli! Ini Tips Cerdas Memilih Kue Kering Lebaran yang Aman dan Berkualitas
Senin 16-03-2026,06:48 WIB
Satu Dekade Menebar Kasih: Gerakan Salat Berjamaah Jember Peluk 28 Anak Yatim di Bulan Ramadan
Terkini
Senin 16-03-2026,19:30 WIB
DPRD Surabaya Tetapkan Pokir dan Perpanjang Masa Kerja Empat Pansus
Senin 16-03-2026,19:26 WIB
Kapolres Tulungagung Sambut Kedatangan Rombongan Mudik Seru Bareng NU
Senin 16-03-2026,19:20 WIB
Pastikan Mudik Aman, Kapolda Jatim Tinjau Pos Pengamanan Stasiun Pasar Turi
Senin 16-03-2026,19:08 WIB
Polsek Sukomanunggal Amankan Pembagian Takjil di Jalan Kupang Jaya Surabaya
Senin 16-03-2026,19:03 WIB