Pelanggar Prokes Didominasi Masker

Senin 01-02-2021,18:35 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin

Surabaya, memorandum.co.id - Kesadaran masyarakat terkait protokol kesehatan (prokes) masih kendor. Buktinya, dalam razia yang dilakukan tiga pilar Tambaksari di Jalan Petojo, menindak 34 pelanggar yang tidak memakai masker. Para pelanggar itu dikenakan sanksi denda Rp 150 ribu. Bagi yang sudah membayar di kas daerah, selanjutnya petugas menyerahkan identitas pelanggar baik itu KTP atau SIM yang disita. “Pelanggaran paling banyak masker. Warga menggunakan tidak tepat, atau sama sekali tidak memakainya,” ujar Camat Tambaksari Ridwan Mubarun, Senin (1/2/2021). Tambah Ridwan, hingga total 28 Januari lalu sebanyak 635 orang yang melanggar prokes. “Yang sudah terbayar 340 orang. Itu rekapan sampai 28 Januari, belum sampai hari ini,” tegasnya. Hal sama juga tempat usaha yang mokong dan melanggar aturan buka yang diatur Perwali 67/2020. Yaitu ada 13 tempat usaha. “Kebanyakan di daerah Ploso Timur,” ujarnya. Ridwan menegaskan, bahwa tidak kurang-kurang petugas menyosialisasikan Perwali 67/2020 dan Instruksi Mendagri Nomor 01/2021 tentang PPKM agar masyarakat mematuhi prokes. “Tapi masyarakat masih saja ada yang melanggar,” pungkas Ridwan. (fer/udi)

Tags :
Kategori :

Terkait