Kediri, memorandum.co.id - Kemelut perseteruan antara warga dengan pihak penambang atau pengelola tambang pasir di wilayah Kabupaten Kediri sisi Timur terus berkelanjutan. Terutama di wilayah Kecamatan Kepung, Kecamatan Puncu dan Kecamatan Ngancar. Selama ini wilayah 3 kecamatan tersebut merupakan lahan area pertambangan pasir, sehingga sering terlihat alat berat (bego) maupun truk-truk besar berlalu lalang di sana. Hal ini seperti bom waktu yang siap meledak kapan saja. Perseteruan ini terjadi mengenai legalitas perizinan pertambangan, batas area tambang, dan kerusakan lingkungan hingga kompensasi terhadap lingkungan sekitar. Seperti yang terjadi di Dusun Sekuning, Desa Besowo, Kecamatan Kepung. Masyarakat mulai resah adanya aktivitas pertambangan di daerah mereka. Masyarakat merasa khawatir akan kerusakan ekosistem di area pertambangan. Serta polusi dan rusaknya jalan akibat dilaluinya kendaran barat. Beberapa hari pascaperistiwa di Desa Trisulo, Kecamatan Puncu dan Desa Besowo, Kecamatan Kepung, kini di Desa Manggis, Kecamatan Ngancar masyarakat juga melakukan protes yang sama. Sedikitnya, 80 warga Desa Manggis memblokade jalan menuju area penambangan pasir di desa mereka, Rabu (27/1/2021) malam. “Ini aksi damai, kami lakukan tadi malam dengan menutup jalan masuk penambangan pasir. San hal ini bukan tanpa alasan," ujar Suyatno, salah satu warga, Kamis (28/1/2021). Menurutnya, aksi itu dilakukan agar pihak penambang pasir yang mengklaim sudah memiliki izin segera berkomunikasi dengan warga setempat. "Kami ingin melihat bagaimana bentuk izin resmi yang dimiliki penambang pasir di sini. Kenapa sampai sekarang belum ada komunikasi dengan warga," tandas Suyatno. Akibat kegiatan penambangan pasir ada lima dusun yang terdampak. Di antaranya Dusun Manggis, Dusun Ngunut, Dusun Margorejo dan Dusun Sumberejo. Senada disampaikan Slamet, tokoh masyarakat setempat. Tuntutan warga Desa Manggis tidaklah sulit. Mereka hanya ingin pihak penambang pasir memperhatikan dampak lingkungan. "Terlebih yang dirasakan masyarakat, akibat penambangan pasir di desa ini di antaranya kerusakan jalan desa serta pencemaran udara," katanya. Pihaknya meminta, pemerintah dan aparat penegak hukum bertindak. Sehingga tidak terjadi konflik antara masyarakat dengan penambang. Sementara informasi dihimpun memorandum.co.id, aktivitas galian C di Desa Manggis beroperasi 24 jam nonstop. Sedangkan pemilik galian itu adalah warga Blitar. (mis/mad)
Warga Ngancar Blokade Jalan, Tolak Aktivitas Pertambangan
Kamis 28-01-2021,15:47 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 30-09-2026,13:46 WIB
3 Kader Gerindra Bersama 5 Orang Diamankan Polrestabes Surabaya saat Pesta Narkoba
Rabu 30-09-2026,16:33 WIB
Profil Muhammad Ukasyah Ali Murtadho, Anggota DPRD Malang yang Diciduk Polisi Terkait Kasus Narkotika
Rabu 30-09-2026,16:59 WIB
Polda Jatim Sita Lahan 89,8 Hektare Milik PT KIG di Gresik Utara
Rabu 30-09-2026,20:36 WIB
Empat Wakil Indonesia Lolos Final Speed, FPTI Targetkan Dominasi Podium Asian Games 2026
Rabu 30-09-2026,16:28 WIB
Polda Jatim Ungkap 1.869 Kasus Narkoba, 2.381 Tersangka Diamankan
Terkini
Kamis 01-10-2026,11:53 WIB
Menelisik UMKM Pesantren di Surabaya: Dari Kamar Mandi Santri Tercipta Pasta Gigi Siwak Halal
Kamis 01-10-2026,11:41 WIB
Peringati Hari Kesaktian Pancasila, Wabup Ulfiyah Ajak Warga Situbondo Amalkan Nilai Pancasila
Kamis 01-10-2026,11:37 WIB
Ayah di Sumbergempol Polisikan Anaknya, Kasus Kekerasan Berakhir Restorative Justice
Kamis 01-10-2026,11:31 WIB
Bisnis Arak di Balik Bekupon Burung Dara, Dipasok Langsung dari Bali Lewat Truk Ekspedisi
Kamis 01-10-2026,11:25 WIB