Warga Ngancar Blokade Jalan, Tolak Aktivitas Pertambangan

Kamis 28-01-2021,15:47 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum

Kediri, memorandum.co.id - Kemelut perseteruan antara warga dengan pihak penambang atau pengelola tambang pasir di wilayah Kabupaten Kediri sisi Timur terus berkelanjutan. Terutama di wilayah Kecamatan Kepung, Kecamatan Puncu dan Kecamatan Ngancar. Selama ini wilayah 3 kecamatan tersebut merupakan lahan area pertambangan pasir, sehingga sering terlihat alat berat (bego) maupun truk-truk besar berlalu lalang di sana. Hal ini seperti bom waktu yang siap meledak kapan saja. Perseteruan ini terjadi mengenai legalitas perizinan pertambangan, batas area tambang, dan kerusakan lingkungan hingga kompensasi terhadap lingkungan sekitar. Seperti yang terjadi di Dusun Sekuning, Desa Besowo, Kecamatan Kepung. Masyarakat mulai resah adanya aktivitas pertambangan di daerah mereka. Masyarakat merasa khawatir akan kerusakan ekosistem di area pertambangan. Serta polusi dan rusaknya jalan akibat dilaluinya kendaran barat. Beberapa hari pascaperistiwa di Desa Trisulo, Kecamatan Puncu dan Desa Besowo, Kecamatan Kepung, kini di Desa Manggis, Kecamatan Ngancar masyarakat juga melakukan protes yang sama. Sedikitnya, 80 warga Desa Manggis memblokade jalan menuju area penambangan pasir di desa mereka, Rabu (27/1/2021) malam. “Ini aksi damai, kami lakukan tadi malam dengan menutup jalan masuk penambangan pasir. San hal ini bukan tanpa alasan," ujar Suyatno, salah satu warga, Kamis (28/1/2021). Menurutnya, aksi itu dilakukan agar pihak penambang pasir yang mengklaim sudah memiliki izin segera berkomunikasi dengan warga setempat. "Kami ingin melihat bagaimana bentuk izin resmi yang dimiliki penambang pasir di sini. Kenapa sampai sekarang belum ada komunikasi dengan warga," tandas Suyatno. Akibat kegiatan penambangan pasir ada lima dusun yang terdampak. Di antaranya Dusun Manggis, Dusun Ngunut, Dusun Margorejo dan Dusun Sumberejo. Senada disampaikan Slamet, tokoh masyarakat setempat. Tuntutan warga Desa Manggis tidaklah sulit. Mereka hanya ingin pihak penambang pasir memperhatikan dampak lingkungan. "Terlebih yang dirasakan masyarakat, akibat penambangan pasir di desa ini di antaranya kerusakan jalan desa serta pencemaran udara," katanya. Pihaknya meminta, pemerintah dan aparat penegak hukum bertindak. Sehingga tidak terjadi konflik antara masyarakat dengan penambang. Sementara informasi dihimpun memorandum.co.id, aktivitas galian C di Desa Manggis beroperasi 24 jam nonstop. Sedangkan pemilik galian itu adalah warga Blitar. (mis/mad)

Tags :
Kategori :

Terkait