Kediri, memorandum.co.id - Kemelut perseteruan antara warga dengan pihak penambang atau pengelola tambang pasir di wilayah Kabupaten Kediri sisi Timur terus berkelanjutan. Terutama di wilayah Kecamatan Kepung, Kecamatan Puncu dan Kecamatan Ngancar. Selama ini wilayah 3 kecamatan tersebut merupakan lahan area pertambangan pasir, sehingga sering terlihat alat berat (bego) maupun truk-truk besar berlalu lalang di sana. Hal ini seperti bom waktu yang siap meledak kapan saja. Perseteruan ini terjadi mengenai legalitas perizinan pertambangan, batas area tambang, dan kerusakan lingkungan hingga kompensasi terhadap lingkungan sekitar. Seperti yang terjadi di Dusun Sekuning, Desa Besowo, Kecamatan Kepung. Masyarakat mulai resah adanya aktivitas pertambangan di daerah mereka. Masyarakat merasa khawatir akan kerusakan ekosistem di area pertambangan. Serta polusi dan rusaknya jalan akibat dilaluinya kendaran barat. Beberapa hari pascaperistiwa di Desa Trisulo, Kecamatan Puncu dan Desa Besowo, Kecamatan Kepung, kini di Desa Manggis, Kecamatan Ngancar masyarakat juga melakukan protes yang sama. Sedikitnya, 80 warga Desa Manggis memblokade jalan menuju area penambangan pasir di desa mereka, Rabu (27/1/2021) malam. “Ini aksi damai, kami lakukan tadi malam dengan menutup jalan masuk penambangan pasir. San hal ini bukan tanpa alasan," ujar Suyatno, salah satu warga, Kamis (28/1/2021). Menurutnya, aksi itu dilakukan agar pihak penambang pasir yang mengklaim sudah memiliki izin segera berkomunikasi dengan warga setempat. "Kami ingin melihat bagaimana bentuk izin resmi yang dimiliki penambang pasir di sini. Kenapa sampai sekarang belum ada komunikasi dengan warga," tandas Suyatno. Akibat kegiatan penambangan pasir ada lima dusun yang terdampak. Di antaranya Dusun Manggis, Dusun Ngunut, Dusun Margorejo dan Dusun Sumberejo. Senada disampaikan Slamet, tokoh masyarakat setempat. Tuntutan warga Desa Manggis tidaklah sulit. Mereka hanya ingin pihak penambang pasir memperhatikan dampak lingkungan. "Terlebih yang dirasakan masyarakat, akibat penambangan pasir di desa ini di antaranya kerusakan jalan desa serta pencemaran udara," katanya. Pihaknya meminta, pemerintah dan aparat penegak hukum bertindak. Sehingga tidak terjadi konflik antara masyarakat dengan penambang. Sementara informasi dihimpun memorandum.co.id, aktivitas galian C di Desa Manggis beroperasi 24 jam nonstop. Sedangkan pemilik galian itu adalah warga Blitar. (mis/mad)
Warga Ngancar Blokade Jalan, Tolak Aktivitas Pertambangan
Kamis 28-01-2021,15:47 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 15-01-2026,11:58 WIB
Skandal Sabu Libatkan Oknum Polisi, Empat Anggota Polres Madiun Kota Diperiksa
Kamis 15-01-2026,13:31 WIB
Pimpin Sertijab PJU, Kapolres Jombang Tekankan Profesionalisme
Kamis 15-01-2026,10:59 WIB
Kucurkan Rp5 Juta per RW untuk Kepemudaan, DPRD Surabaya Dorong Anggaran Pemuda Fokus pada Literasi dan UMKM
Kamis 15-01-2026,14:04 WIB
Asrendam V/Brawijaya Tinjau Lokasi Rencana Pembangunan Yon TP di Sumenep
Kamis 15-01-2026,12:10 WIB
Pisah Sambut Kapolres Tulungagung, Bupati Gatut Sunu Apresiasi Kinerja AKBP Taat Resdi dan Sambut AKBP Ihram
Terkini
Jumat 16-01-2026,09:58 WIB
Belajar Manajemen dan Layanan Terbaik, Lembaga Pendidikan Khadijah Kunjungi Senator Lia Istifhama
Jumat 16-01-2026,09:18 WIB
Kapolres AKBP Ihram Kustarto Siap Lanjutkan Program Pendahulu
Jumat 16-01-2026,09:14 WIB
Masalah Verifikasi di Roblox, Saat Akun Anak Malah Terbaca Sebagai Orang Dewasa
Jumat 16-01-2026,09:10 WIB
Bus Trans Jatim Dilempari Batu di Gresik, Dishub Kantongi Identitas Pelaku
Jumat 16-01-2026,09:07 WIB