Sidoarjo, memorandum.co.id - Gegara sang istri minta ganti HP baru, sang suami, Nurul Kusaini (60), warga Dusun Sumber, Desa Terik, Kecamatan Krian, Sidoarjo, membuatnya gelap mata. Tersangka nekat mencuri HP milik Aris (31) warga Desa Grogol, Tulangan. Hasilnya, Unit Resmob Satreskrim Polresta Sidoarjo menangkapnya. Kasatreskrim Polresta Sidoarjo Kompol M. Wahyudin Latif menjelaskan, pihaknya telah menangkap tersangka Nurul Kusaini, yang telah terbukti melakukan pencurian HP milik Aris warga Grogol Tulangan Sidoarjo. "Tersangka kita tangkap di rumahnya, daerah Krian," jelasnya, Rabu (27/01). Lanjut Latif, saat di periksa petugas, tersangka mengakui semua perbuatannya. Dia mencuri HP milik Aris lantaran tak punya uang untuk membelikan HP sang istri. Tersangka bermaksud mengganti HP istrinya, yang sudah ia banting dan rusak. "Sebelumnya, tersangka ini cekcok dengan istrinya, saat emosi tersangka membanting HP istrinya. Dan istrinya pun minta ganti HP baru," ungkapnya. Karena ditekan terus menerus sama sang istri, dan tersangka tak punya uang untuk membelikan HP. Akhirnya saat waktu istirahat siang, sekitar pukul 14.00, tersangka keliling dengan motor beat yang ia punya untuk mencari mangsa. Saat sampai di TKP yakni rumah korban Aris di Desa Grogol, tersangka berhenti. Melihat pintu rumah korban terbuka dan langsung masuk ke rumah Aris. "Kebetulan korban Aris saat itu sedang tidur di kamar dan handphone ada di ruang tengah," paparnya. Melihat dua unit HP di meja, tersangka langsung mengambil dan membawanya kabur. Setelah korban bangun tidur, dan mencari HP sudah tidak di tempat.Korban pun melaporkan ke Mapolresta Sidoarjo. "Unit Resmob melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan rekaman CCTV di sekitar TKP. Dan menemukan petunjuk, jika Pelaku mengendarai motor beat warna merah Nopol W 2029 WL," urainya. Dari petunjuk itu, anggota Unit Resmob Satreskrim Polresta Sidoarjo, menangkap pelaku Nurul Kusaini dan menyita barang buktinya. "Kami sita dua unit HP dan motor beat yang di gunakan untuk sarana. Dan tersangka kita jerat dengan pasal 362 KUHP," pungkasnya.(ags/jok)
Istri Minta HP Baru, Nurul Nekat Curi HP Warga Tulangan
Rabu 27-01-2021,17:56 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 27-07-2026,20:26 WIB
Sidang Ke-6 Maidi Madiun (4): Jejak Fee hingga Dana CSR, Tiga Kontraktor Beber Mekanisme Proyek di DPUPR
Senin 27-07-2026,22:18 WIB
DPR Minta Polisi Usut Tuntas Penyebab Kematian Sutrimo, Eks Karumga Jampidsus
Senin 27-07-2026,22:39 WIB
Hattrick Mitchell Baker Antar Indonesia Benamkan Kamboja
Senin 27-07-2026,21:30 WIB
Ketua M1R Jatim Tegaskan Pembacokan di Depan Ambyar Murni Persoalan Pekerjaan
Selasa 28-07-2026,11:31 WIB
Forkopimda Sidoarjo Siapkan Operasi Besar-besaran Tertibkan Toko Miras Ilegal dan Prostitusi Terselubung
Terkini
Selasa 28-07-2026,19:55 WIB
Kejati Jatim Sita Uang Pungli Rp8,44 Miliar, Fortuner, dan Emas dalam Kasus ESDM
Selasa 28-07-2026,19:53 WIB
Residivis Narkoba di Magetan Ditangkap, Polisi Ungkap Kasus Rudapaksa Anak di Madiun
Selasa 28-07-2026,19:44 WIB
RT/RW Minta Honor Naik, Bupati Jember Tampung Aspirasi Warga Lewat Bunga Desaku
Selasa 28-07-2026,19:42 WIB
Atasi Darurat Sampah, Pemkot Madiun Perkuat Gerakan Pilah Sampah dari Rumah
Selasa 28-07-2026,19:37 WIB