Surabaya, memorandum.co.id - Sebanyak 33 rumah hiburan umum (RHU) di Surabaya, yang nekat buka selama sepekan pelaksanaan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) ditindak Polrestabes Surabaya. Wakapolrestabes Surabaya AKBP Hartoyo mengungkapkan, terhitung sepekan pelaksanaan PPKM mulai tanggal 11 hingga 18 Januari 2021, sebanyak 33 RHU. Penindakan dilakukan bersama satpol PP karena ini ada perwali. "Sekali lagi kalau ada yang membandel, tidak menutup kemungkinan akan kami kenakan pidana," kata Hartoyo Kamis (21/1). Selama ini pandemi Covid-19 belum selesai, sehingga penindakan harus dilakukan sesuai prosedur Perwali Nomor 67 tahun 2020 dan perubahan Perwali No. 02 RHU tidak boleh buka,sedangkan yang boleh buka, yakni kafe, restoran. Meskipun kafe dan restauran diperbolehkan buka, Hartoyo mengatakan tetap ada syarat dan ketentuannya, yakni 25 persen dari kapasitas dan menerapkan protokol kesehatan (prokes). "Itu yang kita sosialisasi, edukasi, sekaligus penindakan," jelas Hartoyo. Mantan Kapolres Sumedang ini mencontohkan di restoran dan kafe didalam ada 12 kursi, jika sesuai ketentuan 25 persen berarti 3 kursi. Kemudian yang 9 kursi diminta untuk melipatnya dan menyimpan. "Baru itu tidak ada niat, kalau sekadar disilang-silang. Kepatuhan masyarakat itu harus didahului oleh para pelaku usaha ini untuk menyediakan tempatnya," imbuh dia. Menurut Hartoyo jikalau hanya sekadar di silang-silang, manakala ada orang datang dia pasti duduk, meskipun ada tanda silangnya kecuali kepedulian prokes tinggi. Penindakan terhadap RHU akan dilakukan setiap hari, baik perorangan maupun pelaku usaha sesuai dengan Perwali Nomor 67 tahun 2020, di kena denda administratif. "Sudah banyak yang ditindak, untuk pelaku usaha maksimal Rp 25 juta, tapi itukan tergantung klasifikasinya, ada yang usaha kecil, menengah dan besar. Kalau dia (usahanya) besar bisa Rp 25 juta. sesuai dengan Perwali 67, itu langsung membayar ke bank yang ditunjuk. Baru dia bisa ambil barang bukti yang diamankan, entah KTP, SI, identitasnya sebagai jaminan bila sudah membayar (denda)," tandas Hartoyo. Sementara itu, Hartoyo menyampaikan pihaknya mengimbau kepada masyarakat dalam kedisiplinan protokol kesehatan tidak harus mematuhi 3M (Memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan) saja. Namun 5M yaitu menghindari kerumunan, mengurangi interaksi. (rio/udi)
Sepekan, Polrestabes Tindak 33 RHU
Kamis 21-01-2021,18:28 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 16-10-2026,09:41 WIB
Layak Dijuluki ''Kuba-nya Indonesia'', Cerutu Buatan Perajin Lokal Jember Sukses Kuasai Pasar Global
Jumat 16-10-2026,17:29 WIB
Dokter di Surabaya Dilaporkan Aniaya Advokat, Korban Mengaku Didorong hingga Terbentur Pintu
Jumat 16-10-2026,18:20 WIB
Polda Jatim Bongkar Sindikat Penggelapan 185 Ton Gula, Kerugian Ditaksir Rp3 Miliar
Jumat 16-10-2026,15:22 WIB
Pemkab Madiun Kebut Pembangunan Puspem Caruban, Fokus Buka Akses dan Konektivitas
Jumat 16-10-2026,12:40 WIB
Prostitusi Online di Surabaya Dibongkar, Korban Dipaksa Layani 300 Pria Hidung Belang dalam Sebulan
Terkini
Sabtu 17-10-2026,07:07 WIB
Ketika Ketua NU Menyeberang Pagar
Sabtu 17-10-2026,06:10 WIB
Cinta yang Kalah oleh Waktu (6): Akhir Perjalanan Cinta Koko dan Dira
Sabtu 17-10-2026,05:36 WIB
Cak Surabaya 2019 Ditangkap Polisi Terkait Sabu
Sabtu 17-10-2026,05:07 WIB
Pemkot Surabaya Bongkar 56 Tiang Utilitas Tak Berizin, Sasar 224 Ruas Jalan
Sabtu 17-10-2026,04:07 WIB