Surabaya, memorandum.co.id - Sebanyak 33 rumah hiburan umum (RHU) di Surabaya, yang nekat buka selama sepekan pelaksanaan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) ditindak Polrestabes Surabaya. Wakapolrestabes Surabaya AKBP Hartoyo mengungkapkan, terhitung sepekan pelaksanaan PPKM mulai tanggal 11 hingga 18 Januari 2021, sebanyak 33 RHU. Penindakan dilakukan bersama satpol PP karena ini ada perwali. "Sekali lagi kalau ada yang membandel, tidak menutup kemungkinan akan kami kenakan pidana," kata Hartoyo Kamis (21/1). Selama ini pandemi Covid-19 belum selesai, sehingga penindakan harus dilakukan sesuai prosedur Perwali Nomor 67 tahun 2020 dan perubahan Perwali No. 02 RHU tidak boleh buka,sedangkan yang boleh buka, yakni kafe, restoran. Meskipun kafe dan restauran diperbolehkan buka, Hartoyo mengatakan tetap ada syarat dan ketentuannya, yakni 25 persen dari kapasitas dan menerapkan protokol kesehatan (prokes). "Itu yang kita sosialisasi, edukasi, sekaligus penindakan," jelas Hartoyo. Mantan Kapolres Sumedang ini mencontohkan di restoran dan kafe didalam ada 12 kursi, jika sesuai ketentuan 25 persen berarti 3 kursi. Kemudian yang 9 kursi diminta untuk melipatnya dan menyimpan. "Baru itu tidak ada niat, kalau sekadar disilang-silang. Kepatuhan masyarakat itu harus didahului oleh para pelaku usaha ini untuk menyediakan tempatnya," imbuh dia. Menurut Hartoyo jikalau hanya sekadar di silang-silang, manakala ada orang datang dia pasti duduk, meskipun ada tanda silangnya kecuali kepedulian prokes tinggi. Penindakan terhadap RHU akan dilakukan setiap hari, baik perorangan maupun pelaku usaha sesuai dengan Perwali Nomor 67 tahun 2020, di kena denda administratif. "Sudah banyak yang ditindak, untuk pelaku usaha maksimal Rp 25 juta, tapi itukan tergantung klasifikasinya, ada yang usaha kecil, menengah dan besar. Kalau dia (usahanya) besar bisa Rp 25 juta. sesuai dengan Perwali 67, itu langsung membayar ke bank yang ditunjuk. Baru dia bisa ambil barang bukti yang diamankan, entah KTP, SI, identitasnya sebagai jaminan bila sudah membayar (denda)," tandas Hartoyo. Sementara itu, Hartoyo menyampaikan pihaknya mengimbau kepada masyarakat dalam kedisiplinan protokol kesehatan tidak harus mematuhi 3M (Memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan) saja. Namun 5M yaitu menghindari kerumunan, mengurangi interaksi. (rio/udi)
Sepekan, Polrestabes Tindak 33 RHU
Kamis 21-01-2021,18:28 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 25-03-2026,13:20 WIB
Modus Ngutil di Pakaian Dalam, Karyawan PT UBS Surabaya Didakwa Gelapkan Kawat Emas Senilai Rp 39 Juta
Rabu 25-03-2026,07:00 WIB
Mohamed Salah Resmi Tinggalkan Liverpool Akhir Musim 2025–26, Akhiri Sembilan Tahun Penuh Prestasi
Rabu 25-03-2026,15:52 WIB
Dua Aduan Pembayaran THR Masuk Posko Disnaker Tulungagung, Mayoritas Perusahaan Sudah Patuh
Rabu 25-03-2026,07:07 WIB
Lebaran di Rumah, Rutan di Belakang Pintu
Rabu 25-03-2026,07:14 WIB
Antoine Griezmann Resmi Gabung Orlando City, Teken Kontrak Dua Tahun hingga 2028
Terkini
Rabu 25-03-2026,22:37 WIB
Arus Mudik dan Balik Lebaran 2026 di Tol Sumo Surabaya Tembus 755 Ribu Kendaraan
Rabu 25-03-2026,21:43 WIB
Dermaga Koarmada II Surabaya Berangkatkan 236 Pemudik dengan KRI Banda Aceh-593
Rabu 25-03-2026,21:36 WIB
Beat Dicuri di Tambak Segaran Surabaya Usai Dipakai Mudik ke Jombang
Rabu 25-03-2026,21:29 WIB
Libur Lebaran Bawa Sukacita di Aceh, Air Terjun 7 Tingkat Jadi Primadona Wisata
Rabu 25-03-2026,21:16 WIB