Surabaya, memorandum.co.id - Sebanyak 33 rumah hiburan umum (RHU) di Surabaya, yang nekat buka selama sepekan pelaksanaan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) ditindak Polrestabes Surabaya. Wakapolrestabes Surabaya AKBP Hartoyo mengungkapkan, terhitung sepekan pelaksanaan PPKM mulai tanggal 11 hingga 18 Januari 2021, sebanyak 33 RHU. Penindakan dilakukan bersama satpol PP karena ini ada perwali. "Sekali lagi kalau ada yang membandel, tidak menutup kemungkinan akan kami kenakan pidana," kata Hartoyo Kamis (21/1). Selama ini pandemi Covid-19 belum selesai, sehingga penindakan harus dilakukan sesuai prosedur Perwali Nomor 67 tahun 2020 dan perubahan Perwali No. 02 RHU tidak boleh buka,sedangkan yang boleh buka, yakni kafe, restoran. Meskipun kafe dan restauran diperbolehkan buka, Hartoyo mengatakan tetap ada syarat dan ketentuannya, yakni 25 persen dari kapasitas dan menerapkan protokol kesehatan (prokes). "Itu yang kita sosialisasi, edukasi, sekaligus penindakan," jelas Hartoyo. Mantan Kapolres Sumedang ini mencontohkan di restoran dan kafe didalam ada 12 kursi, jika sesuai ketentuan 25 persen berarti 3 kursi. Kemudian yang 9 kursi diminta untuk melipatnya dan menyimpan. "Baru itu tidak ada niat, kalau sekadar disilang-silang. Kepatuhan masyarakat itu harus didahului oleh para pelaku usaha ini untuk menyediakan tempatnya," imbuh dia. Menurut Hartoyo jikalau hanya sekadar di silang-silang, manakala ada orang datang dia pasti duduk, meskipun ada tanda silangnya kecuali kepedulian prokes tinggi. Penindakan terhadap RHU akan dilakukan setiap hari, baik perorangan maupun pelaku usaha sesuai dengan Perwali Nomor 67 tahun 2020, di kena denda administratif. "Sudah banyak yang ditindak, untuk pelaku usaha maksimal Rp 25 juta, tapi itukan tergantung klasifikasinya, ada yang usaha kecil, menengah dan besar. Kalau dia (usahanya) besar bisa Rp 25 juta. sesuai dengan Perwali 67, itu langsung membayar ke bank yang ditunjuk. Baru dia bisa ambil barang bukti yang diamankan, entah KTP, SI, identitasnya sebagai jaminan bila sudah membayar (denda)," tandas Hartoyo. Sementara itu, Hartoyo menyampaikan pihaknya mengimbau kepada masyarakat dalam kedisiplinan protokol kesehatan tidak harus mematuhi 3M (Memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan) saja. Namun 5M yaitu menghindari kerumunan, mengurangi interaksi. (rio/udi)
Sepekan, Polrestabes Tindak 33 RHU
Kamis 21-01-2021,18:28 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 31-07-2026,20:39 WIB
Sidang Korupsi Tanah Kas Desa Jenangan Ponorogo, Sujarno Akui Terima Uang Hasil Penambangan
Sabtu 01-08-2026,14:07 WIB
Daftar Lengkap Mutasi Jabatan Polres Jajaran Polda Jatim 2026
Jumat 31-07-2026,21:49 WIB
Pemkot Surabaya Pastikan Anak yang Viral di Medsos Bersekolah dan Diasuh Baik oleh Ayah Kandung
Sabtu 01-08-2026,07:42 WIB
Sidang Tanah Kas Desa Jenangan Ponorogo: PH Soroti Permendagri 2016 Dipakai untuk Kasus Tahun 2015
Jumat 31-07-2026,22:06 WIB
KPTG Laporkan Dugaan Tanah Terlantar PT Garam ke ATR/BPN Sumenep
Terkini
Sabtu 01-08-2026,19:45 WIB
Tim Tangkap Buron Kejari Surabaya Ringkus Terpidana Penipuan Rp 10 Miliar di Bali
Sabtu 01-08-2026,19:37 WIB
Ratusan Pelajar SMP Meriahkan Lomba Dolanan Tradisional di Pasuruan, Mas Adi Dorong Pelestarian Budaya
Sabtu 01-08-2026,19:31 WIB
Turnamen Kasti Jipengan Nasional Meriahkan Harjakasi Ke-208 di Situbondo, Emak-emak Turut Bertanding
Sabtu 01-08-2026,19:23 WIB
Starting Lineup Port FC Vs Persebaya di Surabaya, Penentu Juara Grup B Piala Presiden 2026
Sabtu 01-08-2026,19:17 WIB