Surabaya, memorandum.co.id - Sebanyak 33 rumah hiburan umum (RHU) di Surabaya, yang nekat buka selama sepekan pelaksanaan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) ditindak Polrestabes Surabaya. Wakapolrestabes Surabaya AKBP Hartoyo mengungkapkan, terhitung sepekan pelaksanaan PPKM mulai tanggal 11 hingga 18 Januari 2021, sebanyak 33 RHU. Penindakan dilakukan bersama satpol PP karena ini ada perwali. "Sekali lagi kalau ada yang membandel, tidak menutup kemungkinan akan kami kenakan pidana," kata Hartoyo Kamis (21/1). Selama ini pandemi Covid-19 belum selesai, sehingga penindakan harus dilakukan sesuai prosedur Perwali Nomor 67 tahun 2020 dan perubahan Perwali No. 02 RHU tidak boleh buka,sedangkan yang boleh buka, yakni kafe, restoran. Meskipun kafe dan restauran diperbolehkan buka, Hartoyo mengatakan tetap ada syarat dan ketentuannya, yakni 25 persen dari kapasitas dan menerapkan protokol kesehatan (prokes). "Itu yang kita sosialisasi, edukasi, sekaligus penindakan," jelas Hartoyo. Mantan Kapolres Sumedang ini mencontohkan di restoran dan kafe didalam ada 12 kursi, jika sesuai ketentuan 25 persen berarti 3 kursi. Kemudian yang 9 kursi diminta untuk melipatnya dan menyimpan. "Baru itu tidak ada niat, kalau sekadar disilang-silang. Kepatuhan masyarakat itu harus didahului oleh para pelaku usaha ini untuk menyediakan tempatnya," imbuh dia. Menurut Hartoyo jikalau hanya sekadar di silang-silang, manakala ada orang datang dia pasti duduk, meskipun ada tanda silangnya kecuali kepedulian prokes tinggi. Penindakan terhadap RHU akan dilakukan setiap hari, baik perorangan maupun pelaku usaha sesuai dengan Perwali Nomor 67 tahun 2020, di kena denda administratif. "Sudah banyak yang ditindak, untuk pelaku usaha maksimal Rp 25 juta, tapi itukan tergantung klasifikasinya, ada yang usaha kecil, menengah dan besar. Kalau dia (usahanya) besar bisa Rp 25 juta. sesuai dengan Perwali 67, itu langsung membayar ke bank yang ditunjuk. Baru dia bisa ambil barang bukti yang diamankan, entah KTP, SI, identitasnya sebagai jaminan bila sudah membayar (denda)," tandas Hartoyo. Sementara itu, Hartoyo menyampaikan pihaknya mengimbau kepada masyarakat dalam kedisiplinan protokol kesehatan tidak harus mematuhi 3M (Memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan) saja. Namun 5M yaitu menghindari kerumunan, mengurangi interaksi. (rio/udi)
Sepekan, Polrestabes Tindak 33 RHU
Kamis 21-01-2021,18:28 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 09-01-2025,21:00 WIB
Terkait Video Viral Camat Asemrowo, Ini Kata Wali Kota Surabaya
Kamis 09-01-2025,15:56 WIB
Gagal Dahului Truk, 2 Remaja Pengendara Motor Tewas Terlindas di Wringinanom
Kamis 09-01-2025,16:59 WIB
Pekan Krusial Tim Papan Atas Liga 1: Persebaya Dijamu PSS Sleman, Persib Bersua PSBS
Kamis 09-01-2025,17:52 WIB
Sidak Proyek Pasar dan Cuci Kendaraan di Pondok Maritim, Komisi B: Harus Dibongkar karena di Zona Hijau
Kamis 09-01-2025,12:11 WIB
Data Lengkap Nama-nama Korban Bus Pariwisata Maut Rem Blong di Kota Batu
Terkini
Jumat 10-01-2025,08:55 WIB
KPU Lumajang Tetapkan Indah Amperawati-Yudha Adji Kusuma sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih
Jumat 10-01-2025,07:53 WIB
Kejari Kota Batu Berhasil Amankan Lima Pelaku Tipikor BRI KUR
Jumat 10-01-2025,06:58 WIB
KPU Kota Batu Tetapkan Nurochman-Heli Suyanto Jadi Walikota dan Wakil Walikota Terpilih
Jumat 10-01-2025,06:00 WIB