Menuju ultah ke-8 memorandum.co.id
SFF 20266

Praktik Suap dalam Rekrutmen Aparat Desa, Prof Hesti: Mutlak Tanggung Jawab Kepala Desa

Praktik Suap dalam Rekrutmen Aparat Desa, Prof Hesti: Mutlak Tanggung Jawab Kepala Desa

Prof. Dr. Hj. Hesti Armiwulan, S.H., M.Hum.--

SURABAYA, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Praktik suap dalam rekrutmen perangkat desa di Kabupaten Kediri yang tengah disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya kembali menyoroti lemahnya sistem pengawasan di tingkat desa. Sejumlah pihak menilai, mekanisme yang ada saat ini masih membuka celah terjadinya praktik kecurangan.

Dalam perkara yang mencuat, tiga kepala desa di Kediri terlibat, dengan salah satunya disebut berperan sebagai perantara atau “broker” dalam proses pemilihan perangkat desa. Indikasi adanya setoran dari calon perangkat kepada pihak tertentu untuk meloloskan diri sebagai peserta terpilih turut mengemuka dalam persidangan.

BACA JUGA:Deklarasikan SPMB 2026 Anti Suap dan Pungli, Dispendik Gresik Kenalkan Mekanisme Baru


Mini Kidi Wipes.--

Prof. Dr. Hj. Hesti Armiwulan, S.H., M.Hum. adalah Guru Besar Hukum Tata Negara dari Fakultas Hukum Universitas Surabaya (Ubaya) menjelaskan, secara prinsip pengisian jabatan publik, termasuk perangkat desa, seharusnya mengedepankan sistem merit atau berbasis kompetensi. Namun dalam praktiknya, aspek pengawasan dalam sistem pemerintahan desa dinilai masih lemah.

“Berbeda dengan pemilihan kepala daerah seperti gubernur atau bupati yang memiliki sistem pengawasan ketat, di tingkat desa mekanismenya belum sekuat itu. Panitia seleksi bisa dibentuk dengan kewenangan yang tidak sepenuhnya transparan, sehingga potensi manipulasi cukup besar,” ujarnya.

BACA JUGA:Tepis Tudingan Suap Parkir Pantai Kenjeran, Camat Bulak Sebut Sesuai Prosedur


Gempur Rokok Ilegal. Ini Ciri-ciri rokok Ilegal.--

Ia menambahkan, posisi kepala desa yang memiliki kewenangan besar dalam menentukan perangkat desa juga menjadi faktor krusial. Kondisi ini dinilai membuka peluang terjadinya penyimpangan apabila tidak diimbangi sistem kontrol yang memadai.

Menurutnya, praktik suap dalam pengisian perangkat desa tetap dapat dijerat hukum pidana korupsi. “Selama ada unsur pemberian dan penerimaan yang berkaitan dengan jabatan, itu masuk kategori suap dan bisa ditangani dalam tindak pidana korupsi,” jelasnya.

Lantas siapa yang harus bertanggungjawab? Menurut Prof Hesti karena kewenangan pengangkatan aparat desa ada pada kepala desa maka pihak yang harus bertanggungjawab adalah kepala desa. 

BACA JUGA:Perangi Suap dan Gratifikasi, Ketua Komisi A DPRD Surabaya Tegaskan Integritas Birokrasi demi Pelayanan Publik

Lebih lanjut, ia menilai maraknya kasus di berbagai daerah menunjukkan bahwa penanganan perkara korupsi kini tidak hanya menyasar level atas, tetapi juga hingga ke pemerintahan desa.

Terkait regulasi, pengangkatan perangkat desa sebenarnya telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 67 Tahun 2017. Namun, aturan tersebut bersifat umum sehingga pemerintah kabupaten/kota memiliki kewenangan untuk mengatur lebih teknis melalui peraturan daerah atau peraturan bupati.

Sumber:

Berita Terkait