Tersangka Kasus Korupsi Bank NTT Digerebek di Sidoarjo

Selasa 19-01-2021,21:42 WIB
Reporter : Ferry Ardi Setiawan
Editor : Ferry Ardi Setiawan

Surabaya, memorandum.co.id - Dewi Susiana Effendy, tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit modal kerja pada Bank NTT, Kantor Cabang Surabaya diciduk di Sidoarjo, Selasa (19/1/2021). Tersangka berusia 45 tahun yang merupakan DPO asal Kejaksaan Tinggi NTT diamankan Tim Intelijen Kejaksaan Agung RI bersama Tim Kejati NTT dan Kejati Jatim. Warga PSJ, Taman Vancouver, Sidoarjo itu diamankan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Print-01/N 3/Fd 1/01/2020 tanggal 16 Januari 2020, Surat Perintah Print-Timur Nomor Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur Nomor 02/N.3/Fd.1/06/2020 tanggal 8 Juni 2020. "Surat Penetapan Tersangka dari Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur Nomor Print-09 / N.3 / Fd. 1/07/2020 tanggal 13 Juli 2020 dalam perkara tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit modal kerja pada Bank NTT, Kantor Cabang Surabaya," ucap Kasipenkum Kejati Jatim Anggara Suryanagara saat dikonfirmasi melalui telepon selularnya. Saat ini, masih kata Anggara, tersangka Dewi Susiana Effendy, dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Kejati Jatim. "Akan segera diberangkatkan ke NTT," tandasnya. (mg-5/fer)

Tags :
Kategori :

Terkait