Sidoarjo, Memorandum.co.id - Tersangka Ali Mustofa, warga Dusun Sirapan, Desa Kemangsen, Kecamatan Balongbendo, Sidoarjo dan Achmad Nuri, warga Desa Gedungmulyo, Kecamatan Lasem, Rembang, Jateng merupakan sindikat lenggelapan barang-barang ekspedisi. Hal tersebut diungkapkan Kasatreskrim Polresta Sidoarjo Kompol M. Wahyudin Latif dalam rilis ungkap kasus, Jumat (15/1/2021). Wahyudin Latif mengatakan, kedua tersangka ini merupakan sindikat penggelapan barang-barang ekspedisi milik PT. RPM yang berupa sepeda gunung merk Exotic dengan jumlah 230 Unit. Anggota berhasil menyita barang bukti 171 unit Sepeda Gunung dan truk colt diesel nopol AG 9267 UE. "59 unit yang sudah terjual, akan kita cari," katanya. Keduanya adalah pemain lama dalam dunia penggelapan ekspedisi. Perbuatan ini bukan yang pertama kali dilakukan oleh kedua tersangka. Peran keduanya adalah sebagai penadah. Tersangka yang pertama ditangkap adalah Ali Mustofa. Ia ditangkap saat menjual sepeda gunung di daerah Krian. "Tersangka Ali kita tangkap saat menjual sepeda gunung hasil tindak kriminal di Krian," terangnya. Dari keterangan tersangka Ali, barang yang lainnya masih disimpan di sebuah gudang di Jombang. Petugas melakukan pengejaran ke Jombang dan mendapatkan sepeda gunung yang belum terjual. "Jadi total sepeda yang kita sita sebanyak 171 unit, dari 230 yang digelapkan," jelasnya. Sedangkan penyedia gudang tersangka Achmad Nuri berhasil melarikan diri dan berhasil ditangkap di rumahnya di daerah Lasem Rembang. "Peran Nuri ini sebagai penyedia gudang di Jombang atau tempat transit sebelum barang dijual," ungkapnya. Sementara itu, pelaku utama adalah sopir ekspedisi yang berinisial SK. Sekarang sudah ditetapkan menjadi daftar pencarian orang (DPO). Petugas hanya berhasil mengamankan truknya yang dibuat sarana untuk mengangkut 230 unit sepeda gunung. "Kita buru terus si SK ini, dia adalah pelaku utama," pungkasnya.(ags/jok)
Sindikat Bandit Antarprovinsi Penjarah Truk Sepeda Gunung Dibekuk
Jumat 15-01-2021,15:17 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 22-01-2026,10:41 WIB
Rekor Pertemuan PSIM vs Persebaya, Kekalahan di Putaran Pertama Jadi Motivasi Besar Green Force
Kamis 22-01-2026,11:17 WIB
Polisi Sisir CCTV, Maling Motor yang Tewas Dihakimi Warga Gresik Ternyata Beraksi Jalan Kaki
Kamis 22-01-2026,15:48 WIB
Badai Cedera Hantui PSIM Yogyakarta, Kesempatan Persebaya Raih 3 Poin
Kamis 22-01-2026,16:15 WIB
Plt Bupati Lisdyarita Bakal Lelang Jabatan Sekda Ponorogo
Kamis 22-01-2026,12:11 WIB
Tilap Dana Salah Transfer Rp118,5 Juta, Fufuk Wong Dituntut 2 Tahun 10 Bulan Penjara
Terkini
Jumat 23-01-2026,10:05 WIB
Wujudkan Gizi Nasional, Polsek Wiyung Pantau Distribusi Perdana Makan Bergizi Gratis di Balas Klumprik
Jumat 23-01-2026,09:40 WIB
Mengejutkan, Dejan Tumbas Resmi Berpisah Dengan Persebaya
Jumat 23-01-2026,09:28 WIB
Perkara Pencurian dan Narkoba Dominasi PN Surabaya, Capai 70 Persen dari Total Perkara Pidana
Jumat 23-01-2026,09:18 WIB
Skrining Riwayat Kesehatan di Aplikasi JKN, Ubah Cara Awawina Memandang Hidup Sehat
Jumat 23-01-2026,09:07 WIB