Perkara Pencurian dan Narkoba Dominasi PN Surabaya, Capai 70 Persen dari Total Perkara Pidana
Pengadilan Negeri Surabaya --
SURABAYA, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Pengadilan Negeri (PN) Surabaya saat ini didominasi oleh perkara pidana umum, khususnya pencurian dan tindak pidana narkotika. Dua jenis perkara tersebut tercatat mendominasi sekitar 70 persen dari keseluruhan perkara pidana yang disidangkan.

Mini Kidi--
Perkara pencurian hadir dalam berbagai klasifikasi, mulai dari pencurian ringan hingga pencurian dengan pemberatan dan kekerasan. Modus yang digunakan pun beragam, dengan latar belakang ekonomi yang kerap muncul dalam fakta persidangan.
Seakan tak mau kalah, perkara narkoba juga terus marak disidangkan di PN Surabaya. Mayoritas perkara berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika, namun tidak sedikit pula yang menyeret terdakwa sebagai pengedar maupun perantara jaringan peredaran gelap narkotika.
BACA JUGA:Penyegelan di Jalan Darmo 153 Surabaya Ditunda, PN Surabaya: Bukan Eksekusi
Humas PN Surabaya S Pujiono menyebut untuk perkara pencurian paling banyak kasus mencuri motor.
“Saat ini perkara yang paling banyak disidangkan di PN Surabaya memang masih didominasi oleh kasus pencurian dan narkotika. Jika digabungkan, jumlahnya mencapai sekitar 70 persen dari total perkara pidana yang masuk,” ujar humas yang akrab dipanggil Pak Puji tersebut.
Menurutnya, tingginya perkara tersebut menjadi tantangan tersendiri bagi lembaga peradilan dalam menjaga efektivitas dan kualitas penanganan perkara di tengah padatnya agenda persidangan.
BACA JUGA:Terjerat Kasus Pemerasan Kadisdik Jatim, Dua Mahasiswa Duduk di Kursi Pesakitan PN Surabaya
Sementara itu, sekitar 30 persen perkara lainnya terdiri dari kasus penipuan, penggelapan, serta tindak pidana umum lainnya. Meski jumlahnya lebih sedikit, perkara-perkara tersebut kerap melibatkan nilai kerugian besar dan konflik hukum yang kompleks.
“PN Surabaya berkomitmen tetap menjalankan proses persidangan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, meskipun beban perkara cukup tinggi,” tegasnya.
Sumber:
