Kejaksaan Geledah Rumah Potong Hewan

Kamis 14-01-2021,13:48 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum

Malang, Memorandum.co.id - Kejaksaan Negeri Kota Malang menggeledah kantor Perusahaan Daerah Rumah Potong Hewan (PD RPH), Jl. Kolonel Sugiono, Kecamatan Sukun, Kota Malang, Kamis (14/01/2021). Penggeledahan itu terkait dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di salah satu perusahaan daerah milik Pemkot Malang. Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Malang, Yusuf Hadiyanto menerangkan, penggeledahan sebagai tindak lanjut penyelidikan. "Ya untuk melengkapi bukti yang belum kita temukan. Terkait anggaran." terang Yusuf ditemui Memorandum.co.id di lokasi, Kamis (14/01/2021). Dalam penggeledahan itu, Tim Kejaksaan  menurunkan 12 personil. 6 orang dari penyidik, 3 orang pengamanan dari Intel dan 3 orang pengamanan dari Pidsus. "Yang kami geledah tentang keuangan. Kasubbag Keuangan dan berkas-berkasnya. Terkait tersangka yang sudah ditetapkan," terang Kasi Pidsus yang juga memimpin kegiatan penggeledahan, Dyno Kriesmiardi. Lebih lanjut ia menjelaskan, selama proses penggeledahan berjalan dengan lancar. Namun memang ada beberapa laci yang dlkunci dan harus meminta izin. Usai penggeledahan, tampak sejumlah berkas dibawa penyidik. Tidak ketinggalan CPU serta monitor dibawa. Kasus ini berawal dari adanya laporan masyarakat. Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yakni RPH, melakukan kerja sama investasi dengan pihak ketiga. Sementara dari Pemkot Malang sendiri menyertakan modal. Kemudian, Kejari Kota Malang melakukan pengumpulan data terkait dugaan penyimpangan anggaran di BUMD milik Pemkot Malang. Untuk itu, Kejaksaan melakukan pemeriksaaan terhadap pilihan orang saksi. Beberapa di antara saksi, delapan orang di antaranya dari internal RPH sendiri. Selanjutnya, dua orang dari BPKAD, tiga orang dari dewan pengawas, serta satu orang dari dinas pertanian, satu mantan Plt Direktur PD RPH Kota Malang 2019 dan satu orang akuntan publik. (edr)

Tags :
Kategori :

Terkait