Meski Tidak PPKM, Bupati Keluarkan Surat Instruksi Patuh Prokes

Rabu 13-01-2021,19:20 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin

Lumajang, memorandum.co.id - Langkah Pemerintah Kabupaten Lumajang bersama dengan TNI/Polri dalam menekan penyebaran Covid-19 patut di apresiasi. Meski tidak masuk dalam daftar 11 kabupaten/kota yang ditetapkan oleh Gubernur Jatim sebagai wilayah yang terkena pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), Bupati Lumajang Thoriwqul Haq membuat surat instruksi terkait kepatuhan pada protokol kesehatan. Bupati Thoriq menyampaikan tujuan dikeluarkan surat instruksi ini adalah untuk menekan terus penyebaran Covid-19 dan mengantisipasi timbulnya klaster baru. "Ini sebagai langkah penguatan agar Lumajang tidak kembali ke zona merah “ ujarnya. Surat instruksi tersebut antara lain Pembatasan jam aktifitas untuk rumah makan, kafé , earung dibatasi sampai pukul 22.00. Sedangkan untuk pertokoan , minimarket, supermarket dibatasi sampai dengan 21 00. Yempat wisata dan kegiatan keagamaan dibatasi 50% dari Kapasitas pengunjung. Sementara untuk pengawasan pelaksanaannya, akan dilakukan polsek jajaran beserta koramil di masing masing wilayah di Kabupaten Lumajang. (Iq/ani/udi)

Tags :
Kategori :

Terkait