Jokowi Usulkan Nama Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo sebagai Calon Kapolri ke DPR

Rabu 13-01-2021,13:38 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum

Jakarta, memorandum.co.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi memilih nama Kabareskrim Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo sebagai calon Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri). Surpres bernomor: R-02/Pres/01/2021 tersebut disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Pratikno ke DPR RI, Rabu (13/1/2021). "Pada hari ini, Presiden Joko Widodo telah menyampaikan usulan pejabat Kapolri kepada DPR RI atas nama Komjen Pol. Listyo Sigit Prabowo untuk mendapatkan persetujuan DPR," kata Ketua DPR RI, Puan Maharani dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Jakarta. Puan menjelaskan, sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI, bahwa Kapolri diangkat dan diberhentikan Presiden dengan persetujuan DPR RI. "Dalam memberikan pendapat atas Kapolri usulan Presiden, DPR RI akan memperhatikan berbagai aspek dan dimensi yang dapat memberi keyakinan bahwa Kapolri yang diusulkan memenuhi persyaratan," ujarnya. Dia mengatakan, persyaratan itu meliputi syarat adimistratif, kompetensi, profesionalitas, dan komitmen dalam mengawal Pancasila, UUD Negara Republik Indonesia 1945, NKRI, dan Bhineka Tunggal Ika. Selanjutnya menurut dia, proses pemberian persetujuan akan dilakukan sesuai mekanisme internal DPR yaitu didahului dengan Rapat Pimpinan, Rapat Badan Musyawarah, pemberitahuan tentang masuknya Surat Presiden tentang Pencalonan Kapolri serta penugasan Komisi terkait, yaitu Komisi III untuk melakukan uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test. "Hasil fit and proper test di Komisi III akan kembali dibawa dalam Rapat Paripurna untuk mendapatkan persetujuan Dewan," katanya. Proses itu menurut dia akan ditempuh selama 20 terhitung sejak tanggal surat Presiden diterima oleh DPR RI. Dia mengatakan, DPR RI akan menjalankan seluruh tersebut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan mekanisme yang berlaku hingga diketahui apakah Kapolri yang diusulkan Presiden mendapat persetujuan DPR.(ara/ziz)

Tags :
Kategori :

Terkait