Lumajang, memorandum.co.id - Dinilai melanggar aturan protokol kesehatan, acara hajatan warga di Desa Lempeni, Kecamatan Tempeh, Kabupaten Lumajang, dibubarkan paksa oleh aparat, Senin(11/1/2021) malam. Hal tersebut dibenarkan Kapolsek Tempeh Iptu Lugito. Bersama beberapa personel Polsek Tempeh, kapolsek mendatangi area hajatan yang dinilai menyebabkan kerumunan massa. Kapolsek menyampaikan, bahwa pihaknya mendapat informasi dari warga terdapat kegiatan masyarakat yang menggelar hajatan dengan menampilkan kesenian rakyat "kuda kencak". Hal tersebut dinilai bisa mengundang antusias warga untuk menontonnya. Sehingga terindikasi menimbulkan kerumunan massa dalam jumlah besar. Dan sangat memungkinkan terjadi pelanggaran protokol kesehatan apalagi kegiatan tersebut tidak mengantongi izin dari pihak berwenang. "Seandainya ada pengajuan izin, kita tidak akan berikan izin karena semua kegiatan yang sifatnya bisa menyebabkan kerumunan massa dilarang. Hal ini sebagai langkah antisipasi munculnya klaster baru dalam penyebaran virus corona" terangnya. Selain itu, Lugito menjelaskan, bahwa dalam rangka cegah penyebaran Covid-19 di wilayah Kecamatan Tempeh, maka setiap anggota Polri wajib untuk membubarkan kerumunan warga sebagaimana dimaksud dalam Maklumat Kapolri nomor Mak/4/XII/2020 tentang Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan. Langkah aparat untuk membubarkan acara tidak mendapat penolakan dari tuan rumah. Tuan rumah menerima dan menyadari bahwa kegiatan yang dilaksanakan melanggar protokol kesehatan. (ani/fer)
Timbulkan Kerumunan Warga, Hajatan di Desa Lempeni Dibubarkan Aparat
Selasa 12-01-2021,20:50 WIB
Editor : Ferry Ardi Setiawan
Kategori :