Gresik, memorandum.co.id - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) diterapkan di Jawa-Bali 11 hingga 25 Januari 2021. Tak terkecuali di wilayah Kecamatan Manyar, Gresik. Hal itu guna mencegah penyebaran Covid-19 semakin meluas. Untuk itu, Polsek Manyar bersama jajaran Tiga Pilar meningkatkan Operasi Yustisi kepatuhan protokol kesehatan, Senin (11/1/2021) malam. Razia menyasar cafe-cafe dan Warkop di Desa Suci dan Desa Yosowilangun. Petugas gabungan dari Polsek Manyar, Koramil 0817/06 dan Trantib Kecamatan Manyar mendatangi serta mengimbau pengunjung dan pengelola Warkop. Secara mobile, petugas gabungan menegur, baik pengelola Warkop maupun pengunjung yang menyalahi ketentuan jam opersaional dan berhasil menindak beberapa orang dengan teguran lisan. Mereka yang diberi teguran lisan karena buka Warkop hingga di atas jam 19.00 WIB, jam malam yang telah diatur dalam PPKM. Mayoritas para penikmat kopi juga tidak memakai masker dengan benar. Kapolres Gresik, AKBP Arief Fitrianto melalui Kapolsek Manyar, Iptu Bima Sakti Pria Laksana menjelaskan, peningkatan operasi yustisi ini juga memberikan imbauan dan sosialisasi kepada masyarakat untuk sadar akan arti penting mematuhi protokol kesehatan di masa pandemi. "Mengingat kasus positif Covid-19 semakin meningkat, gunakan selalu masker, menjaga jarak ketika berinteraksi dengan orang lain, rajin cuci tangan pakai sabun atau hand sanitizer dan hindari kerumunan, bersama kita bisa akhiri pandemi ini dengan disiplin mematuhi protokol kesehatan." tutupnya.(and/har)
Sasar Warkop, PPKM di Manyar Jaring Pelanggar Jam Malam
Selasa 12-01-2021,12:21 WIB
Editor : Aziz Manna Memorandum
Kategori :