Lamongan, memorandum.co.id - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk menekan laju pandemi Covid-19 di wilayah Kabupaten Lamongan diwarnai dengan razia gabungan penegakan jam malam. Razia besar-besaran ini dipimpin langsung Kapolres AKBP Miko Indrayana beserta jajaran Forkopimda.
Razia yang dilakukan tadi malam sejak pukul 19.00 WIB itu diawali dengan apel pasukan yang dipimpin Bupati H. Fadeli didampingi Dandim 0812 serta Kapolres di halaman Mapolres Lamongan.
Setelah itu, personil gabungan yang terdiri dari 75 personil Polres, 30 personil Kodim 0812, 20 personil Satpol PP, dan 5 personil Urkes Polres bergerak menyasar sejumlah titik keramaian.
Sejumlah tempat yang menjadi sasaran razia ialah Warkop Pasir Mas, Liek Cafe, Pink Cafe, Warkop Jalan Pahlawan, Cafe Berlian, Warkop Jalan dr Wahidin, dan lainnya.
"Kita mengimbau pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 19.00 WUB selama pelaksanaan PPKM. Juga mengimbau warga masyarakat agar mematuhi Prokes covid-19," kata Miko Indrayana.
Razia jam malam kali ini berlangsung kondusif. Para pemilik cafe maupun warkop tampak mematuhi pembatasan jam operasional.(tri/har)