Surabaya, Memorandum.co.id - Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim meringkus seorang pemuda yang menjual hasil rapid test antigen palsu, Sabtu (9/1) malam. Tersangka Imam Baihaki (24), warga Dusun Krajan III, Desa Jombang, Kecamatan Jombang, Jember. Mahasiswa aktif itu diamankan di rumahnya bersama barang bukti satu buah laptop dan HP yang diduga digunakan sebagai sarana. Selain itu, petugas juga menyita beberapa lembar data sample dari sejumlah pembeli yang menggunakan jasa tersangka. Aksi tersangka bermula pada Desember 2020 lalu. Saat itu, tersangka menjadi pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS), Pilkada 9 Desember lalu. Namun, salah satu syarat menjadi pengawas adalah rapid test. Hasilnya, ada 27 pengawas lain yang memperoleh hasil reaktif. Mendengar hasil tersebut, tersangka kemudian menawarkan ke puluhan pengawas tersebut untuk hasil rapid test antigen dengan hasil non reaktif. Dari 27 pengawas, ada 24 pengawas yang setuju dengan tawaran tersangka. "Tersangka mematok tarif Rp 50 ribu per orang. Agar para pembeli percaya, tersangka mengatasnamakan laboratorium klinik Nurus Syifa," kata Kabidhumas Polda Jatim Kombespol Gatot Repli Handoko saat konferensi press di Ruang Humas, Senin (11/1) siang. Tidak puas menyasar para pengawas TPS, korban juga manawarkan jasa tersebut ke masyarakat umum. Sejak 25 Desember 2020, tersangka menawarkan jasa hasil rapid test antigen dan anti boddy. "Dari hasil postingan itu ada 20 orang yang memesan dengan tarif Rp 200 ribu per orang," lanjut Gatot. Alumnus Akpol 1990 itu menyebut, sejak awal menjalankan bisnis haram itu, tersangka sudah mengeluarkan 44 lembar surat hasil rapid test antigen. "Sasaran tersangka adalah masyarakat umum yang akan melakukan perjalanan darat dan udara," tandas Gatot. Gatot mengimbau, untuk masyarakat tidak mudah percaya dengan modus-modus kejahatan seperti yang dilakukan tersangka. Dia juga tidak segan menindak secara tegas para oknum dan pelaku yang melakukan kasus serupa. "Kita komitmen akan memberantas pelaku lain," pungkas Gatot. Atas perbuatan tersebut, tersangka akan dijerat dengan pasal 51 Jo pasal 35 UU ITE dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara, dengan denda 12 Miliar. "Kami juga kenakan pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara," tambah Dirreskrimsus Polda Jatim Kombespol Farman.(fdn)
Mahasiswa Jual Hasil Rapid Test Antigen Palsu, Incar Pembeli di Medsos
Senin 11-01-2021,14:36 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 01-07-2026,15:03 WIB
Disinggung Soal Penggeledahan Dua OPD oleh Kejari, Plt Bupati Tulungagung Dukung Proses Hukum
Rabu 01-07-2026,14:48 WIB
Dukung Program MBG dan Astacita, Kapolres Beri Penghargaan Mitra SPPG 3 Polres Madiun
Rabu 01-07-2026,06:39 WIB
Bupati Lamongan Lantik Administrator dan Pengawas, Tekankan Sinergi Kejar 15 Program Prioritas
Terkini
Rabu 01-07-2026,21:56 WIB
Quest Hotel Darmo Surabaya Hadirkan Japanese Street Food Lewat Program 60 Seconds to Tokyo
Rabu 01-07-2026,21:53 WIB
Pasar Mimbaan Baru Situbondo Direstorasi, Dilengkapi Taman Hiburan hingga Gedung MPP
Rabu 01-07-2026,21:50 WIB
Dandim dan Kajari Jember Rangkul Tokoh Lintas Agama, Komitmen Jaga Kerukunan
Rabu 01-07-2026,21:46 WIB
Strategi Komunikasi Digital Antar PT Terminal Teluk Lamong Raih Digital PR Award 2026
Rabu 01-07-2026,21:43 WIB