Malang, memorandum.co.id - Menindaklanjuti Instruksi Mendagri No 1 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid - 19), Pemerintah Daerah di wilayah Malang Raya menggelar rapat koordinasi (rakor) pembahasan PSBB. Rakor yang dikoordinir Wali Kota Malang Sutiaji ini dihadiri Wali Kota Batu Hj Dewanti Rumpoko beserta jajarannya dan perwakilan dari Pemerintah Kabupaten Malang. PSBB yang rencananya akan diberlakukan sejak 11 Januari 2021 tersebut disepakati secara bersama untuk dilakukan sesuai kearifan lokal. "Tidak semua instruksi dari Mendagri dapat kita laksanakan di wilayah Malang Raya namun kami menyepakati untuk memodifikasi dan disesuaikan dengan keadaan di wilayah Malang Raya," katanya Sutiaji, Kamis (7/1/2021). Diharapkan, masyarakat khususnya di wilayah Kota Malang untuk tetap tenang dan menerapkan protokol kesehatan, penerapan PSBB ini dilakukan demi kebaikan kita semua, modifikasi PSBB akan dilakukan sesuai kebutuhan wilayah. "Jika sesuai instruksi Mendagri jam aktivitas usaha berakhir pukul 19.00, maka Malang Raya akan ambil opsi pukul 20.00 atau pukul 21.00, nanti akan segera kita finalisasi secara teknis setelah rakor berikutnya," terangnya. Dalam rakor tersebut juga disepakati bahwa untuk perkantoran selama PSBB akan diberlakukan 25 persen WFO dan 75 persen WFH terhitung sejak 11 Januari sampai dengan 25 Januari 2021. Sedangkan jika Instruksi Mendagri mengatur pembatasan kegiatan restoran untuk layanan ditempat sebanyak 25 persen, maka sesuai kearifan lokal Pemkot Malang akan memberlakukan 50 persen untuk layanan makan di tempat, kemudian untuk layanan pesan antar atau dibawa pulang tetap diizinkan sesuai jam operasional. Pada poin lainnya seperti pembelajaran tetap dilaksanakan secara daring, sektor esensial yang berkaitan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100 persen, untuk pekerjaan konstruksi dapat beroperasional 100 persen dan untuk kegiatan peribadatan dengan kapasitas 50 persen. "Ini adalah instruksi dari Mendagri sehingga mau tidak mau kita harus menjalankannya," kata Sutiaji. (*/ari/fer)
Pemda Malang Raya Sepakati PSBB Kearifan Lokal
Kamis 07-01-2021,18:38 WIB
Reporter : Ferry Ardi Setiawan
Editor : Ferry Ardi Setiawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 22-02-2026,07:30 WIB
Satu Tahun Kepemimpinan Warsubi-Salman, Berkomitmen Membangun Jombang dengan Kerja Nyata
Minggu 22-02-2026,06:30 WIB
Tersangkut Kabel Saat Keluar Gudang, Kontainer Terguling dan Timpa Pemotor di Manyar Gresik
Minggu 22-02-2026,10:20 WIB
Torehkan Tinta Emas, Danrem 083/Baladhika Jaya Beri Pesan Terakhir untuk Kodim 0824/Jember
Minggu 22-02-2026,17:11 WIB
Belanja Internet Dinas Kominfo Magetan 2024-2026 Tembus Rp 1 Miliar Lebih per Tahun
Minggu 22-02-2026,19:02 WIB
Jaringan TPPU Narkoba Rp 37,5 Miliar Dikendalikan Klebun Bangkalan
Terkini
Senin 23-02-2026,05:00 WIB
Ronaldo Bangkit Bersama Al-Nassr! Sempat Bersitegang, CR7 Kini Kembali Tajam dan Pimpin Klasemen
Senin 23-02-2026,03:24 WIB
Arsenal Menggila di Derby London! Eze dan Gyökeres Cetak 2 Gol
Minggu 22-02-2026,21:56 WIB
Polres Malang Gelandang Pelaku Pembunuhan Remaja Nganjuk, Ditangkap di Rumah Kos Kota Malang
Minggu 22-02-2026,21:38 WIB
Direktur Pelayaran di Surabaya Palsukan Dokumen Pejabat hingga Raup Rp 4 Miliar, Begini Modusnya
Minggu 22-02-2026,21:32 WIB