Malang, memorandum.co.id - Menindaklanjuti Instruksi Mendagri No 1 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid - 19), Pemerintah Daerah di wilayah Malang Raya menggelar rapat koordinasi (rakor) pembahasan PSBB. Rakor yang dikoordinir Wali Kota Malang Sutiaji ini dihadiri Wali Kota Batu Hj Dewanti Rumpoko beserta jajarannya dan perwakilan dari Pemerintah Kabupaten Malang. PSBB yang rencananya akan diberlakukan sejak 11 Januari 2021 tersebut disepakati secara bersama untuk dilakukan sesuai kearifan lokal. "Tidak semua instruksi dari Mendagri dapat kita laksanakan di wilayah Malang Raya namun kami menyepakati untuk memodifikasi dan disesuaikan dengan keadaan di wilayah Malang Raya," katanya Sutiaji, Kamis (7/1/2021). Diharapkan, masyarakat khususnya di wilayah Kota Malang untuk tetap tenang dan menerapkan protokol kesehatan, penerapan PSBB ini dilakukan demi kebaikan kita semua, modifikasi PSBB akan dilakukan sesuai kebutuhan wilayah. "Jika sesuai instruksi Mendagri jam aktivitas usaha berakhir pukul 19.00, maka Malang Raya akan ambil opsi pukul 20.00 atau pukul 21.00, nanti akan segera kita finalisasi secara teknis setelah rakor berikutnya," terangnya. Dalam rakor tersebut juga disepakati bahwa untuk perkantoran selama PSBB akan diberlakukan 25 persen WFO dan 75 persen WFH terhitung sejak 11 Januari sampai dengan 25 Januari 2021. Sedangkan jika Instruksi Mendagri mengatur pembatasan kegiatan restoran untuk layanan ditempat sebanyak 25 persen, maka sesuai kearifan lokal Pemkot Malang akan memberlakukan 50 persen untuk layanan makan di tempat, kemudian untuk layanan pesan antar atau dibawa pulang tetap diizinkan sesuai jam operasional. Pada poin lainnya seperti pembelajaran tetap dilaksanakan secara daring, sektor esensial yang berkaitan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100 persen, untuk pekerjaan konstruksi dapat beroperasional 100 persen dan untuk kegiatan peribadatan dengan kapasitas 50 persen. "Ini adalah instruksi dari Mendagri sehingga mau tidak mau kita harus menjalankannya," kata Sutiaji. (*/ari/fer)
Pemda Malang Raya Sepakati PSBB Kearifan Lokal
Kamis 07-01-2021,18:38 WIB
Reporter : Ferry Ardi Setiawan
Editor : Ferry Ardi Setiawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 28-12-2024,17:54 WIB
Sidak Propam di Polsek Simokerto, Penegasan Komitmen Berantas Judi Online dan Pinjol
Sabtu 28-12-2024,17:07 WIB
Cegah Judi Online, Semua Handphone Anggota Polresta Banyuwangi Diperiksa
Sabtu 28-12-2024,20:58 WIB
Ditekuk Bali United 0-2, Persebaya Gagal Happy Ending di Pengujung 2024
Sabtu 28-12-2024,16:56 WIB
Volume Kendaraan di Exit Tol Fungsional Gending-Kraksaan Melonjak Signifikan
Terkini
Sabtu 28-12-2024,20:58 WIB
Ditekuk Bali United 0-2, Persebaya Gagal Happy Ending di Pengujung 2024
Sabtu 28-12-2024,18:47 WIB
35 Karya Seni Dipamerkan di Perpustakaan Mula Malurung Lumajang
Sabtu 28-12-2024,18:24 WIB
Tim Dokkes RS Bhayangkara Lumajang Cek Kesehatan Petugas Posyan Operasi Lilin 2024
Sabtu 28-12-2024,17:54 WIB
Sidak Propam di Polsek Simokerto, Penegasan Komitmen Berantas Judi Online dan Pinjol
Sabtu 28-12-2024,17:26 WIB