Mantan Istri Bos Toko Hanjaya Dituntut 32 Bulan Penjara

Kamis 07-01-2021,15:06 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum

Surabaya, Memorandum.co.id - Evy Tanudjaja, mantan istri bos Toko Hanjaya, Tommy Tandian Go (berkas penuntutan terpisah) yang terletak di Jalan Ruko Dupak Mutiara 65 Blok C No 1-2 Kecamatan Bubutan, Surabaya dituntut 2 tahun dan 8 bulan penjara (32 bulan). "Memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Evy Tanudjaja, selama 2 tahun dan 8 bulan penjara," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU), Duta Melia saat membacakan tuntutannya di ruang sidang Chandra, Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (7/1/2021). Dalam surat tuntutan JPU dari Kejari Tanjung Perak Surabaya itu disebutkan, bahwa Evy Tanudjaja dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 374 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. Atas tuntutan ini, Hans Hehakaya, penasihat hukum (PH) terdakwa Evy Tanudjaja langsung menanggapinya dengan melakukan upaya hukum laim berupa pembelaan (pledoi). "Kami mengajukan pledoi Yang Mulia," ujar Hans saat diminta tanggapannya oleh Ketua Majelis Hakim Johanis Hehamony. Usai sidang, saat dikonfirmasi terkait tuntutan JPU menyampaikan keberatannya. Ia menganggap kliennya bukanlah pelaku utama dalam perkara penggelapan penggelapan tersebut. "Kami keberatan karena pelaku utama yakni mantan suami klien kami dituntut ringan. Sedangkan klien kami ga melok-melok (ikut-ikut) malah dituntut berat," tegasnya. Untuk itu, kata Hans, ia berencana mengajukan pembelaan karena harta yang dituduh digelapka adalah harta bersama dalam perkawinan. "Klien kami sudah bercerai sejak tahun 2019. Perkaranya pun terkait gono gini sudah diputus di PN dan PT pada tahun 2019 dengan hasil putusan pembagian masing-masing 6 miliar," jelasnya. Sedangkan terkait pasal yang dijadikan dasar penuntutan, Hans merasakan keanehan. Sebab, Tommy Tandian Go hanya dituntut selama 1 tahun dan 5 bulan penjara setelah dinyatakan hanya bersalah melanggar Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. "Iya itu aneh. Dia (Tommy Tandian Go) kan pelaku utamanya," tandasnya. Untuk diketahui, kasus ini bermula saat terdakwa Evy Tanudjaja dan terdakwa Tommy Tandian Go mengundurkan diri sebagai pengelola Toko Hanjaya. Kedua terdakwa kemudian menyerahkan uang kas toko Hanjaya sebesar Rp.14.375.889.241. Namun, uang yang diserahkan oleh kedua terdakwa hanya sebesar Rp 7.875 miliar, sehingga terjadi selisih Rp 6.5 miliar. Karena tanpa sepengetahuan dari para pemilik toko yang lain, terdakwa Tommy dan Evy Tanudjaja memindahkan sisa uang toko Hanjaya ke rekening pribadinya, termasuk memindahkan tabungan dan deposito Toko Hanjaya ke bank lain yang bunganya lebih tinggi. Tak hanya itu, terdakwa Evy Tanudjaja dan terdakwa Tommy Tandian tanpa sepertujuan dari pemilik Hanjaya lain juga mengambil uang laba setiap tahun yang harusnya dibagi kepada para pemilik toko yaitu laba tahun 2010 sampai 2018. (Mg-5)

Tags :
Kategori :

Terkait