Surabaya, memorandum.co.id - Latifah memanfaatkan jasa ojek online (ojol) untuk mengedarkan narkoba. Wanita 28 tahun itu sudah lima kali menerima kiriman sabu dan pil ekstasi dari bandar. Selanjutnya dia mengecernya dan mengedarkannya. Namun, pekerjaannya itu tidak lama. Dia kemudian ditangkap polisi di kamar kosnya. Jaksa penuntut umum (JPU) Febrian Dirgantara dalam dakwaannya menyatakan, terdakwa awalnya diminta seseorang bernama H Rudi untuk memesan ojol dengan tujuan dari Lebak ke kos terdakwa di Jalan Tambak Segaran Wetan. Dengan jasa ojol itu, Rudi mengirim 14 kilogram sabu dan 500 butir ekstasi ke kos terdakwa. Selain itu, di dalam paket tersebut juga dikirimkan dua timbangan elektrik. Rudi melalui telepon seluler meminta terdakwa mengantarkan sebagian dari narkoba itu ke alamat yang sudah ditentukan. Di alamat itu sudah ada orang yang siap mengambilnya. Sebagian lain diambil orang lain di kos terdakwa. "Terdakwa juga memisahkan satu kilogram sabu-sabu menjadi lima bungkus," kata jaksa Febrian saat membacakan dakwaan dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (6/1/2021). Terdakwa mendapatkan upah Rp 1,2 juta dari pekerjaannya tersebut. Sukses dengan kiriman pertama, Rudi kembali mengirimkan narkoba lagi kepada terdakwa. Modusnya sama, dengan memanfaatkan jasa ojol. Namun, kiriman berikutnya lebih kecil. Masing-masing 100 gram. Terdakwa diminta membagi sabu yang diterimanya lalu meranjaunya ke tempat yang sudah ditentukan Rudi. Latifah membenarkan dakwaan jaksa. "Terdakwa telah menerima pengiriman narkotika sabu-sabu total sebanyak lima kali," ujar jaksa. (mg-5/fer)
Edarkan 14 Kg Sabu lewat Ojek Online
Rabu 06-01-2021,20:34 WIB
Reporter : Ferry Ardi Setiawan
Editor : Ferry Ardi Setiawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 09-01-2025,21:00 WIB
Terkait Video Viral Camat Asemrowo, Ini Kata Wali Kota Surabaya
Kamis 09-01-2025,15:56 WIB
Gagal Dahului Truk, 2 Remaja Pengendara Motor Tewas Terlindas di Wringinanom
Kamis 09-01-2025,16:59 WIB
Pekan Krusial Tim Papan Atas Liga 1: Persebaya Dijamu PSS Sleman, Persib Bersua PSBS
Kamis 09-01-2025,17:52 WIB
Sidak Proyek Pasar dan Cuci Kendaraan di Pondok Maritim, Komisi B: Harus Dibongkar karena di Zona Hijau
Kamis 09-01-2025,12:11 WIB
Data Lengkap Nama-nama Korban Bus Pariwisata Maut Rem Blong di Kota Batu
Terkini
Kamis 09-01-2025,22:46 WIB
KPU Kota Kediri Tetapkan Vinanda-Gus Qowim Wali Kota dan Wakil Wali Kota Periode 2025-2030
Kamis 09-01-2025,22:38 WIB
Soal Penutupan Pasar Hewan, Pemkab Ngawi Abaikan SE Menteri Pertanian
Kamis 09-01-2025,22:31 WIB
Kejari Kota Madiun Berkomitmen Tuntaskan PR Dua Kasus Dugaan Korupsi Tahun Ini
Kamis 09-01-2025,22:23 WIB
KPU Tetapkan Hari Wuryanto-Purnomo Hadi sebagai Bupati dan Wakil Bupati Madiun Terpilih Periode 2025-2030
Kamis 09-01-2025,22:18 WIB