Surabaya, memorandum.co.id - Latifah memanfaatkan jasa ojek online (ojol) untuk mengedarkan narkoba. Wanita 28 tahun itu sudah lima kali menerima kiriman sabu dan pil ekstasi dari bandar. Selanjutnya dia mengecernya dan mengedarkannya. Namun, pekerjaannya itu tidak lama. Dia kemudian ditangkap polisi di kamar kosnya. Jaksa penuntut umum (JPU) Febrian Dirgantara dalam dakwaannya menyatakan, terdakwa awalnya diminta seseorang bernama H Rudi untuk memesan ojol dengan tujuan dari Lebak ke kos terdakwa di Jalan Tambak Segaran Wetan. Dengan jasa ojol itu, Rudi mengirim 14 kilogram sabu dan 500 butir ekstasi ke kos terdakwa. Selain itu, di dalam paket tersebut juga dikirimkan dua timbangan elektrik. Rudi melalui telepon seluler meminta terdakwa mengantarkan sebagian dari narkoba itu ke alamat yang sudah ditentukan. Di alamat itu sudah ada orang yang siap mengambilnya. Sebagian lain diambil orang lain di kos terdakwa. "Terdakwa juga memisahkan satu kilogram sabu-sabu menjadi lima bungkus," kata jaksa Febrian saat membacakan dakwaan dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (6/1/2021). Terdakwa mendapatkan upah Rp 1,2 juta dari pekerjaannya tersebut. Sukses dengan kiriman pertama, Rudi kembali mengirimkan narkoba lagi kepada terdakwa. Modusnya sama, dengan memanfaatkan jasa ojol. Namun, kiriman berikutnya lebih kecil. Masing-masing 100 gram. Terdakwa diminta membagi sabu yang diterimanya lalu meranjaunya ke tempat yang sudah ditentukan Rudi. Latifah membenarkan dakwaan jaksa. "Terdakwa telah menerima pengiriman narkotika sabu-sabu total sebanyak lima kali," ujar jaksa. (mg-5/fer)
Edarkan 14 Kg Sabu lewat Ojek Online
Rabu 06-01-2021,20:34 WIB
Reporter : Ferry Ardi Setiawan
Editor : Ferry Ardi Setiawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 31-07-2026,20:39 WIB
Sidang Korupsi Tanah Kas Desa Jenangan Ponorogo, Sujarno Akui Terima Uang Hasil Penambangan
Jumat 31-07-2026,17:28 WIB
Demo Berakhir di Polrestabes Surabaya, PSHT Diajak Polisi Buru DPO Pelaku Pembacokan
Jumat 31-07-2026,21:49 WIB
Pemkot Surabaya Pastikan Anak yang Viral di Medsos Bersekolah dan Diasuh Baik oleh Ayah Kandung
Jumat 31-07-2026,18:40 WIB
Ribuan PSHT Arus Bawah Geruduk Markas Debt Collector Surabaya, Kapolrestabes Janjikan Hadiah Tangkap Pelaku
Jumat 31-07-2026,22:06 WIB
KPTG Laporkan Dugaan Tanah Terlantar PT Garam ke ATR/BPN Sumenep
Terkini
Sabtu 01-08-2026,15:42 WIB
?Santunan Kematian di Lumajang Kini Disalurkan Lewat Kecamatan, Diterima Utuh Tanpa Potongan ?
Sabtu 01-08-2026,15:30 WIB
Mulai 1 Agustus, Harga Pertamax Turun
Sabtu 01-08-2026,15:23 WIB
Gerbong Mutasi Bergulir! AKP Margono Jabat Kasatreskrim Tanjung Perak, Kabaglog Ikut Bergeser
Sabtu 01-08-2026,15:17 WIB
Dituduh Eksploitasi Anak oleh Mantan Istri, Sunardi Tegaskan Hoaks dan Fitnah
Sabtu 01-08-2026,15:11 WIB