Edarkan 14 Kg Sabu lewat Ojek Online

Rabu 06-01-2021,20:34 WIB
Reporter : Ferry Ardi Setiawan
Editor : Ferry Ardi Setiawan

Surabaya, memorandum.co.id - Latifah memanfaatkan jasa ojek online (ojol) untuk mengedarkan narkoba.  Wanita 28 tahun itu sudah lima kali menerima kiriman sabu dan pil ekstasi dari bandar. Selanjutnya dia mengecernya dan mengedarkannya. Namun, pekerjaannya itu tidak lama. Dia kemudian ditangkap polisi di kamar kosnya. Jaksa penuntut umum (JPU) Febrian Dirgantara dalam dakwaannya menyatakan, terdakwa awalnya diminta seseorang bernama H Rudi untuk memesan ojol dengan tujuan dari Lebak ke kos terdakwa di Jalan Tambak Segaran Wetan. Dengan jasa ojol itu, Rudi mengirim 14 kilogram sabu  dan 500 butir ekstasi ke kos terdakwa. Selain itu, di dalam paket tersebut juga dikirimkan dua timbangan elektrik. Rudi melalui telepon seluler meminta terdakwa mengantarkan sebagian dari narkoba itu ke alamat yang sudah ditentukan. Di alamat itu sudah ada orang yang siap mengambilnya. Sebagian lain diambil orang lain di kos terdakwa. "Terdakwa juga memisahkan satu kilogram sabu-sabu menjadi lima bungkus," kata jaksa Febrian saat membacakan dakwaan dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (6/1/2021). Terdakwa mendapatkan upah Rp 1,2 juta dari pekerjaannya tersebut. Sukses dengan kiriman pertama, Rudi kembali mengirimkan narkoba lagi kepada terdakwa. Modusnya sama, dengan memanfaatkan jasa ojol. Namun, kiriman berikutnya lebih kecil. Masing-masing 100 gram. Terdakwa diminta membagi sabu yang diterimanya lalu meranjaunya ke tempat yang sudah ditentukan Rudi. Latifah membenarkan dakwaan jaksa. "Terdakwa telah menerima pengiriman narkotika sabu-sabu total sebanyak lima kali," ujar jaksa. (mg-5/fer)

Tags :
Kategori :

Terkait