Surabaya, memorandum.co.id - Aksi unjuk rasa tersaji di Jalan Tanjung Sari Mas, tepatnya di depan Komplek Pergudangan Tanjungsari, Senin (4/1/2021). Aksi unjuk rasa tersebut dilakukan oleh pekerja PT Gorom Kencana (GK) yang menuntut perubahan status dari karyawan kontrak menjadi karyawan tetap. Sedikitnya ada 99 orang pekerja PT GK yang mengajukan protes karena diberhentikan sepihak per tanggal 26 Desember 2020. Bersama Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) mereka demo dan menuntut agar Surat Anjuran yang sudah dikeluarkan oleh Mediator Hubungan Industrial, Disnaker Kota Surabaya segera dipenuhi. "Berdasarkan surat anjuran yang sudah diputuskan Disnaker Kota Surabaya tertanggal 23 Desember 2020 kita menang, karenanya sudah 10 hari lewat PT Gorom Kencana harus mematuhi dengan pemenuhan isi pasal yang berlaku di Undang-Undang Nomor 3 tahun 2003," terang Romli, Ketua Koordinator aksi sekaligus karyawan PT Gorom Kencana. Kemudian memasuki siang situasi di lokasi unjuk rasa semakin memanas. Di depan pintu gerbang Komplek Pergudangan Tanjungsari terjadi dorong-dorongan antar pekerja yang demo dengan pekerja PT GK lain yang hendak masuk bekerja. Mereka dilarang masuk ke dalam oleh pendemo. Akibatnya dorong-dorongan tidak terelakan. Petugas kepolisian dari Sektor Sukomanunggal dan Polrestabes Surabaya yang menengahi bahkan sampai kewalahan. Dari kejadian yang berlangsung sekitar 15 menit tersebut dan diduga tiga orang provokator aksi diamankan. Sementara Kanitlantas Polsek Sukomanunggal, AKP Heri Iswanto mengatakan, yang bersangkutan diamankan karena membuat jalannya demo tidak kondusif. "Sudah ditekankan jangan ikut-ikut tapi tetap ngeyel dan membuat suasana demo semakin panas, padahal bukan bagian dari pendemo," kata Heri. (mg3/rio)
Sempat Memanas, Provokator Demo PT Gorom Kencana Diamankan
Senin 04-01-2021,13:44 WIB
Editor : Aziz Manna Memorandum
Kategori :