Jombang, memorandum.co.id - Rencana Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang membuat rumah sakit darurat pasien Covid-19 di gedung lama Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (Stikes) Pemkab Jombang, Jalan Dr. Soetomo, Kecamatan Jombang masih akan dikaji kembali. Pemkab akan mengkaji kembali, lebih efektif membuat rumah sakit darurat apa pengembangan rumah sakit yang ada. Karena untuk pembangunan rumah sakit darurat tidak semudah yang dibayangkan. Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jombang, Ach. Jazuli mengatakan, untuk membuat rumah sakit darurat yang pertama harus izin ke Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). "Perizinan gak ada masalah. Tapi mempersiapkan struktur operasional dengan personil lengkap, sarana prasarana, termasuk anggaran," katanya kepada jurnalis di kantor Sekda Pemkab Jombang, Senin (4/1/2021). Jazuli menjelaskan, sebenarnya ketika digunakan sebagai ruang isolasi sudah siap. Tapi untuk menjadi sebuah rumah sakit pihaknya serius, tetapi ketika dihadapkan dengan anggaran, lebih manfaat mana, lebih mudah mana. "Nyatanya lebih mudah pengembangan rumah sakit yang ada. Katakan kita membuat rumah sakit darurat mampu 75 kamar, sementara kita mengembangkan Rumah Sakit Ploso maupun RSUD Jombang bisa lebih 100 kamar, kan lebih efektif itu," jelasnya. Selain itu, lanjut Jazuli, tidak usah menyiapkan personil baru, tidak usah menganggarkan baru sudah punya Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). "Jadi kemungkinan hasil kajian nanti mengarah ke pengoptimalan rumah sakit," pungkasnya. (yus)
Pemkab Jombang Batal Bangun Rumah Sakit Darurat Covid-19
Senin 04-01-2021,12:03 WIB
Editor : Aziz Manna Memorandum
Kategori :