Kediri, memorandum.co.id - Tersangka pencabulan terhadap anak tirinya dibekuk Satreskrim Polres Kediri. Tersangka Sudiarto alias Ardianto (53), warga Mojoroto, Kota Kediri, diringkus ketika melarikan diri di Blitar. Kapolres Kediri AKBP Lukman Cahyono melalui Kasubag Humas Iptu Ratmoko Budi Lartono menjelaskan, pencabulan ini pertama kali diketahui keluarganya pada Oktober lalu. “Tersangka menjalankan aksinya saat korban menjaga toko milik ibunya di Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri," terangnya, Jumat (1/1/2021). Sambung Iptu Ratmoko Budi Lartono, keluarga yang curiga dengan perubahan bentuk tubuh korban, sebut saja Bunga. Mereka kemudian melapor ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Kediri. Akhirnya korban mengaku sudah 10 kali dicabuli ayah tirinya. "Korban berusaha menolak. Namun ayah tirinya mengancam tidak akan membiayai dan mengurus Bunga serta adiknya. Saat dilaporkan pada awal Desember lalu, korban diketahui sudah hamil 4 bulan," sambungnya. Saat ini, tambah mantan Wakapolsek Gampengrejo, kasusnya sudah ditangani Satreskrim Polres Kediri. Sesuai prosedur, setelah pemeriksaan kepada tersangka, petugas akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi, kemudian pemberkasan. "Akibat perbuatannya, tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara," pungkas Iptu Ratmoko. (mis/mad/udi)
Cabuli Anak Tiri, Warga Mojoroto Dibekuk Polisi
Jumat 01-01-2021,16:12 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 30-01-2026,08:58 WIB
Nikmati Uang Salah Transfer Rp 118,5 Juta, Fufuk Wong Divonis 2 Tahun Penjara
Jumat 30-01-2026,09:32 WIB
Jan Olde Riekerink Waspadai Kebangkitan Persebaya di Era Bernardo Tavares
Jumat 30-01-2026,11:15 WIB
Kapolres Malang Pimpin Sertijab Kasatreskrim dan Mutasi 6 Kapolsek Jajaran
Jumat 30-01-2026,08:18 WIB
Perjalanan Anindya Rahmadhani dari Duta Wisata ke Ajang Putri Indonesia
Jumat 30-01-2026,10:16 WIB
Pemprov Jatim Surati Disperta Jombang, Minta Combine Harvester Gapoktan Sumbersari Dikembalikan
Terkini
Sabtu 31-01-2026,07:21 WIB
KUHP Baru, Pelaku Curat Berkelompok Bisa Dijerat 9 Tahun Bui hingga Sanksi Denda Rp 500 Juta
Sabtu 31-01-2026,07:07 WIB
Parkir, Premanisme, dan Wajah Negara di Ruang Publik
Sabtu 31-01-2026,06:58 WIB
Real Madrid Jumpa Benfica Mourinho di Play-off Liga Champions
Sabtu 31-01-2026,06:52 WIB
Raphinha Kecewa Gagal Raih Ballon d'Or 2025 Meski Jalani Musim Gemilang
Sabtu 31-01-2026,06:40 WIB