Cabuli Anak Tiri, Warga Mojoroto Dibekuk Polisi

Jumat 01-01-2021,16:12 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin

Kediri, memorandum.co.id - Tersangka pencabulan terhadap anak tirinya dibekuk Satreskrim Polres Kediri. Tersangka Sudiarto alias Ardianto (53), warga Mojoroto, Kota Kediri, diringkus ketika melarikan diri di Blitar. Kapolres Kediri AKBP Lukman Cahyono melalui Kasubag Humas Iptu Ratmoko Budi Lartono menjelaskan, pencabulan ini pertama kali diketahui keluarganya pada Oktober lalu. “Tersangka menjalankan aksinya saat korban menjaga toko milik ibunya di Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri," terangnya, Jumat (1/1/2021). Sambung Iptu Ratmoko Budi Lartono, keluarga yang curiga dengan perubahan bentuk tubuh korban, sebut saja Bunga. Mereka kemudian melapor ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Kediri. Akhirnya korban mengaku sudah 10 kali dicabuli ayah tirinya. "Korban berusaha menolak. Namun ayah tirinya mengancam tidak akan membiayai dan mengurus Bunga serta adiknya. Saat dilaporkan pada awal Desember lalu, korban diketahui sudah hamil 4 bulan," sambungnya. Saat ini, tambah mantan Wakapolsek Gampengrejo, kasusnya sudah ditangani Satreskrim Polres Kediri. Sesuai prosedur, setelah pemeriksaan kepada tersangka, petugas akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi, kemudian pemberkasan. "Akibat perbuatannya, tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara," pungkas Iptu Ratmoko. (mis/mad/udi)

Tags :
Kategori :

Terkait