Tulungagung, memorandum.co.id - Memasuki tahun 2021, antisipasi dan kewaspadaan tim gabungan Satgas Covid-19 Kabupaten Tulungagung dalam memastikan pencegahan penyebaran virus corona belum berhenti. Buktinya, tim gabungan yang terdiri dari Polri, TNI dan Satpol PP Tulungagung kembali menggelar operasi penegakan yustisi pada Jumat (01/01). Giat ini dilakukan di depan lapangan Wiramandala Kecamatan Tulungagung. Kapolres Tulungagung AKBP Handono Subiakto melalui Paur Humas Iptu Nenny Sasongko mengatakan, hasilnya delapan pelanggar prokes terjaring dalam razia kali ini karena tidak menggunakan masker saat beraktifitas di luar rumah. "Ada delapan orang pelanggar yang terjaring selama satu jam kita menggelar operasi,” ujarnya. Nenny menjelaskan dari delapan orang pelanggar yang terjaring, tujuh membayar biaya denda ke kas daerah, sedangkan satu lainnya dikenai teguran lisan. Nenny mengungkapkan, tidak hanya memberikan tindakan kepada pelanggar, tim gabungan juga memberikan masker kepada pelanggar yang tidak memiliki masker. Pihaknya juga mengingatkan pentingnya menerapkan protokol kesehatan di masa pandemi. "Mengingatkan kepada warga masyarakat untuk selalu memperhatikan protokol kesehatan. Di antaranya mengenai penggunaan masker, sering melakukan cuci tangan/menggunakan handsanitizer dan selalu menjaga jarak saat sedang berada di luar rumah,” terangnya. Nenny berharap, masyarakat bisa semakin tertib menerapkan protokol kesehatan, sehingga penyebaran Covid-19 bisa ditekan dan tidak ada penambahan terkonfirmasi di Tulungagung. “Operasi yustisi ini bertujuan untuk mengingatkan kepada masyarakat terkait adanya Instruksi Presiden nomor 6 tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan guna Pencegahan dan Pengendalian Covid-19,” pungkasnya. (fir/mad/udi)
Hari Pertama 2021, Tim Gabungan Temukan 8 Pelanggaran Prokes
Jumat 01-01-2021,15:57 WIB
Editor : Syaifuddin
Kategori :