Jelang Pergantian Tahun, Polsek Benowo Sita Ratusan Botol Miras

Kamis 31-12-2020,19:45 WIB
Reporter : Ferry Ardi Setiawan
Editor : Ferry Ardi Setiawan

Surabaya, memorandum.co.id - Polsek Benowo menggelar razia guna mencegah penyakit masyarakat. Hasilnya, ratusan botol miras ilegal untuk pesta malam tahun baru 2021 diamankan, Kamis (31/12/2020). Kapolsek Benowo Kompol Hakim mengatakan, razia tersebut supaya wilayah hukumnya bersih dari tindak kejahatan, terutama segala bentuk minuman keras (miras). "Kegiatan ini untuk mengantisipasi kerawanan saat malam pengantian tahun. Hasilnya ada ratusan botol miras yang diamankan petugas dari salah satu tempat di Jalan Sememi Jaya," kata kapolsek. Adapun yang disita adalah 78 minuman jenis Paloma, 52 Mansion, 53 Vodka, 37 Anggur Orang Tua, 2 Iceland, 1 Gilbiys, Bir Bintang 45, 14 Bir Guinness kecil dan 2 botol besar. Pengrebekan itu berawal adanya informasi bahwa di Jalan Sememi Jaya, ada penjualan penjual miras. Kemudian petugas segera menuju lokasi tersebut. "Dan benar lokasi yang dulunya ini buat jualan soto, kini digunakan jualan miras," ujar dia. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan tempat tersebut dan mengamankan penjual miras Ahmad (45) yang tinggal di Sememi Jaya serta menyita barang bukti botol miras ilegal itu. "Kita bawa ke Mapolsek Benowo untuk tindak lanjut," imbuhnya. Dalam kegiatan itu, lanjut kapolsek ada lokasi lain yang dilakukan razia karena dicurigai digunakan untuk berjualan minuman beralkohol. "Ada lokasi lainnya yang kita operasi, tapi saat kami tiba di lokasi tidak menemukan," pungkas dia. (alf/fer)

Tags :
Kategori :

Terkait