Polres Pelabuhan Tanjung Perak Beri Imbauan Warga Tidak Beraktivitas di Luar Rumah

Kamis 31-12-2020,18:51 WIB
Reporter : Ferry Ardi Setiawan
Editor : Ferry Ardi Setiawan

Surabaya, memorandum.co.id - Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Ganis Setyaningrum terjun ke lapangan untuk memberikan imbuan kepada warganya agar tidak melakukan aktifitas di luar rumah saat malam pengantian tahun baru. Dalam kegiatan ini turut hadir Kapolsek Kenjeran, Kabag Ops Polres Pelabuhan Tanjung Perak, babinsa dan bhabinkamtibmas. Giat ini diawali dengan melaksanakan patroli pengecekan pos pam malam tahun baru dan pos pemeriksaan Covid 19 di bawah Jembatan Suramadu. Dalam kesempatan itu juga kapolres memberikan imbauan kepada para pedagang disekitar Jembatan Suramadu terkait batas waktu aktifivas berjualan pukul 20.00. Nampak akrab Ganis melakukan pendekatan kepada masyarakat dan pihaknya juga membagikan masker. Patroli dialogis dilanjut dengan memberikan himbauan kepada para pedagang di area Kenjeran Park. Menurut Kapolres Ganis, kegiatan ini dilakukan untuk memberikan imbauan penerapan jam malam kepada masyarakat dan untuk meniadakan kerumuman warga. Hal ini tidak lain untuk kepentingan bersama yaitu menghindari potensi penularan Covid-19 terutama jelang tahun baru 2021. “Kami minta kerjasamanya seluruh masyarakat khususnya yang ada diwilayah Polres Pelabuhan Tanjung Perak agar tidak melaksanakan aktifitas di luar pada pukul 20.00,” kata kapolres, Kamis (31/12/2020). Kapolres Ganis lebih menyarankan agar perayaan tahun baru ini dirayakan di rumah dengan mengisinya kegiatan positif. “Lebih baik di rumah saja, dengan berkumpul dengan keluarga,” ujar dia. Sementara untuk pengamanan tahun baru, Polres Pelabuhan Tanjung Perak menerjunkan sekitar 450 personel, dengan BKO TNI, Satpol PP dan unsur lainnya. Petugas gabungan ini melakukan penjagaan beberapa tempat atau titik yang kemungkinan adanya kerumunan masyarakat. Adapun pola-pola tersendiri, lanjut Ganis, khususnya di Suramadu untuk melakukan penyekatan. “Penyekatan di Suramadu terutama pada saat kegiatan aktifitas waktu jam malam sudah diberlakukan, nanti masyarakat yang tidak ada kegiatan penting kita putar balik, tapi kalau masyarakat yang memang mengendarai kendaraan yang membawa bahan pokok, ambulans dan pemadam kebakaran tentunya masih diperbolehkan melanjutkan perjalanan,” terangnya. Kendati jika ada masyarakat yang masih melanggar jam malam. Pelanggar akan didata dan selanjutnya dibawa untuk dilakukan tes swab. (alf/fer)

Tags :
Kategori :

Terkait