H-2 Jelang Pergantian Tahun, Ini Lima Poin Pesan Kapolres Pasuruan

Rabu 30-12-2020,19:14 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum

Pasuruan, memorandum.co.id - H-2 menjelang pergantian tahun 2020 ke 2021, Polres Pasuruan mengimbau kepada masyarakat Kabupaten Pasuruan untuk tidak menggelar pesta perayaan Tahun Baru 2021 yang berpotensi menimbulkan kerumunan guna menekan risiko penyebaran Covid-19. "Berdasarkan Maklumat Kapolri Nomer : MK/4/XII/2020 dan Surat Edaran Bupati Pasuruan Nomer : 100/163/424/-11/2020, Kepolisian Resort Pasuruan meminta agar masyarat Kabupaten Pasuruan. Untuk tetap di rumah," kata Kasat Lantas Polres Pasuruan, AKP Andhika Mizaldy Lubis. Andhika menjelaskan akan menindak secara tegas apabila ada masyarakat menyelenggarakan perayaan pergantian tahun baru 2021 yang dapat menimbulkan kerumunan massa. "Dan bagi warga yang tidak mengindahkan imbauan ini, mohon maaf akan ditindak sesuai aturan yang ada,” ucap AKP Andhika saat di hubungi melalui telepon selulernya, Rabu (30/12/2020). Untuk menjaga stabilitas keamanan jelang pergantian tahun baru, Polres Pasuruan juga berpesan 5 poin penting agar diperhatikan masyarakat Kabupaten Pasuruan. "Lima poin penting tersebut yaitu dilarang menggelar acara kerumunan, Dilarang kebut-kebutan dan konvoi di jalan, Pelaku usaha dan Cafe untuk mematuhi jam operasional serta Prokes, Dilarang menyalakan kembang api dan petasan serta Dilarang pesta Narkoba dan Miras," ungkapnya. "Apabila nanti ditemukan perbuatan yang melanggar penanganan, pencegahan protokol kesehatan Covid-19 akan dilakukan penegakan hukum yang berlaku," tutup Andhika. Polres Pasuruan juga akan melakukan rekayasa arus malam tahun 2021 atau penutupan arus lalu lintas di wilayah puncak Kecamatan Prigen. "Penutupan arus tersebut akan dimulai pada tanggal (31/12/20) sekitar Pukul 20.00 hingga pukul 01.00 WIB," tuturnya. "Penutupan arus lalu lintas yaitu di depan Rumah Makan Depot Sri atau depan Candra Wilwatikta, Simpang Tiga Seno Prigen dab Simpang Tiga Nongko," tutup Andhika. (rul)

Tags :
Kategori :

Terkait