SURABAYA - Penerimaan peserta didik baru (PPDB) sekolah dasar negeri (SDN) mulai dibuka Senin (20/5). Sedikitnya 20 orang tua wali murid PPDB berdondong-bondong mendatangi Kantor Kelurahan Pacar Keling, Kecamatan Tambaksari. Mereka datang mengajukan surat keterangan domisili (SKD). Alasannya, SKD sebagai salah satu persyaratan pendaftaran PPDB. Berdasarkan aturan, syarat warga yang bisa mendapatkan SKD, minimal telah tinggal enam bulan di daerah yang menerbitkan SKD. SKD ini diperuntukkan untuk memperkuat bukti alamat tempat calon peserta didik baru, jika alamat tinggal seseorang berbeda dengan alamat yang tercantum di kartu keluarga (KK). Hal itu disampaikan oleh Lurah Pacar Keling Sri Sukariati. Lebih lanjut Ria, sapaan akrabnya, mengatakan untuk menjamin dan memperkuat masyarakat yang mengurus SKD wajib menyertai foto copi kartu tanda penduduk (KTP) warga setempat. Hal itu mengantisipasi SKD abal-abal yang hanya menitip domisili agar bisa sekolah yang diinginkan. "Jadi harus mengetahui RT/RW dan juga 5 orang saksi. Ini menunjukan warga asli domisili. Pasalnya, terkadang ada seseorang yang hanya nunut saja," papar dia kepada Memorandum. Selain itu, SKD sebagai syarat PPDB tidak boleh diberikan ke sembarang warga. Pengurus RT yang berhak membubuhkan tandatangan awal dalam surat tersebut harus mengetahui sejak kapan warga yang meminta KD tinggal di wilayahnya. PPDB berdasarkan zonasi dapat dilakukan secara online melalui masing-masing sekolah atau pendaftaran secara mandiri. Bisa juga melalui jalur offline. Untuk jalur online dengan membuka laman website: sd.ppdbsurabaya.net kemudian memilih pendaftaran. Selanjutnya mengisi form pendaftaran secara lengkap. Pada kolom informasi tempat tinggal, diisi sesuai dengan KK atau surat keterangan domisili (SKD) Surabaya. (alf/udi)
Demi PPDB, Warga Serbu Kantor Kelurahan Urus SKD
Senin 20-05-2019,14:33 WIB
Editor : Agus Supriyadi
Kategori :