SURABAYA - Ketua Majelis Hakim Anne Rusiana memvonis Taat Pribadi alias Dimas Kanjeng dalam perkara penipuan Rp 35 miliar dengan putusan nihil, Rabu (5/12). Dalam amar putusannya, Anne mempertimbangkan karena terdakwa saat ini sudah menjalani hukuman 21 tahun dalam dua perkara sebelumnya yaitu pembunuhan dan penipuan.
"Terdakwa terbukti melanggar pasal 378 jo pasal 64 ke-1 KUHP. Menjatuhkan putusan nihil kepada terdakwa Taat Pribadi alias Dimas Kanjeng," ujar Anne.
Atas putusan itu, Dimas Kanjeng yang menghadapi kasus tanpa didampingi penasihat hukum langsung menerimanya. "Alhamdulillah. Insyaallah menerima," singkat Guru Besar Padepokan Dimas Kanjeng ini.
Terpisah, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rachmat Hari Basuki akan melakukan banding terkait putusan itu. Sebab sebelumnya, JPU menuntut 4 tahun penjara. "Kami akan banding," ujar Hari. (fer/tyo)