iklan ucapan polri-2
pupuk
iklan ulta memorandum

BPJS Kesehatan Madiun: Kacamata hingga Alat Bantu Dengar Dijamin Program JKN, Ini Rinciannya

BPJS Kesehatan Madiun: Kacamata hingga Alat Bantu Dengar Dijamin Program JKN, Ini Rinciannya

BPJS Kesehatan Madiun--

MADIUN, MEMORANDUM.CO.ID – Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tidak hanya memberikan perlindungan berupa pelayanan pemeriksaan dan pengobatan, tetapi juga menjamin sejumlah alat bantu kesehatan sesuai indikasi medis dan ketentuan yang berlaku.

Alat bantu kesehatan tersebut meliputi kacamata, alat bantu dengar, prostesa anggota gerak, prostesa gigi, korset tulang belakang, collar neck, hingga kruk. Berbagai alat bantu ini dapat membantu peserta JKN menjalani aktivitas sehari-hari dengan lebih nyaman sesuai kebutuhan medisnya.

BACA JUGA:BPJS Kesehatan Surabaya Ingatkan Rumah Sakit, Kekosongan Obat Tak Boleh Jadi Beban Pasien untuk Beli

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Madiun, Wahyu Dyah Puspitasari, mengatakan bahwa manfaat JKN mencakup dukungan terhadap kebutuhan alat bantu kesehatan tertentu berdasarkan indikasi medis dan resep dokter spesialis.

“JKN hadir memberikan perlindungan kesehatan secara menyeluruh sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Termasuk untuk beberapa alat bantu kesehatan yang dibutuhkan peserta JKN berdasarkan indikasi medis dan resep dari dokter spesialis,” jelas Ita.

BACA JUGA:Saat Anak Kecelakaan, Pegawai BPJS Kesehatan Madiun Ini Rasakan Langsung Manfaat JKN

Salah satu alat bantu kesehatan yang dijamin melalui Program JKN adalah kacamata. Peserta dengan hak rawat kelas 3 mendapatkan manfaat maksimal Rp165.000, kelas 2 maksimal Rp220.000, dan kelas 1 maksimal Rp330.000.

Pemberian manfaat kacamata dapat dilakukan paling cepat dua tahun sekali, dengan memenuhi ketentuan medis serta berdasarkan resep dokter spesialis mata.

BACA JUGA:BPJS Kesehatan Gelontorkan Rp 100 Triliun untuk Biayai 172,3 Juta Kasus Penyakit Jantung

Selain kacamata, peserta JKN juga dapat memperoleh manfaat alat bantu dengar dengan nilai maksimal Rp1.100.000. Alat bantu ini dapat diberikan paling cepat lima tahun sekali berdasarkan indikasi medis dan resep dokter spesialis telinga, hidung, dan tenggorokan (THT).

Adapun prostesa alat gerak mendapatkan manfaat maksimal Rp2.750.000 dan dapat diberikan paling cepat lima tahun sekali sesuai indikasi medis.

Untuk kebutuhan lainnya, Program JKN juga memberikan manfaat prostesa gigi maksimal Rp1.000.000, dengan ketentuan paling cepat dua tahun sekali untuk gigi yang sama.

BACA JUGA:Pemkab Situbondo dan BPJS Kesehatan Perpanjang Program JKN hingga Desember 2026

Sementara itu, manfaat korset tulang belakang diberikan maksimal Rp385.000, collar neck maksimal Rp165.000, dan kruk maksimal Rp385.000. Pemberian masing-masing alat bantu tersebut mengikuti indikasi medis dan batas waktu yang telah ditentukan.

Sumber: