Gubernur Resmi Tunjuk WS Plt Wali Kota Surabaya

Kamis 24-12-2020,15:19 WIB
Reporter : Ferry Ardi Setiawan
Editor : Ferry Ardi Setiawan

Surabaya, memorandum.co.id - Wakil Wali Kota Surabaya, Whisnu Sakti Buana atau biasa disapa WS resmi ditunjuk menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Wali kota Surabaya menggantikan Tri Rismaharini yang diangkat menjadi Menteri Sosial. Penunjukan tersebut dilakukan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa usai menerima radiogram dari Kementerian Dalam Negeri nomor 131.35/7002/OTDA. Selanjutnya, Gubernur Khofifah menerbitkan Surat Perintah bernomor 131/1143/011.2/2020 tertanggal 23 Desember 2020 yang telah dikirimkan kepada Sekretariat Daerah Kota Surabaya pada 24 Desember 2020. "Dengan terbitnya surat perintah tersebut, maka Whisnu Sakti yang semula menjadi Wakil Wali Kota Surabaya, resmi menjadi Plt per hari ini, Kamis (24/12/2020)," ungkap Gubernur Khofifah di Gedung Negara Grahadi. Khofifah menyampaikan, radiogram tersebut diterima resmi Pemprov Jatim pada Rabu (23/12/2020) malam.  Dalam surat tersebut ada dua perintah yang dialamatkan kepada Gubernur. Perintah pertama, menunjuk Whisnu Sakti Buana sebagai pelaksana tugas wali kota. Dan perintah kedua, segera menyelenggarakan rapat paripurna tentang usul pemberhentian Wali kota Surabaya dan usulan mengangkat Wakil Wali Kota Surabaya sebagai Wali Kota Surabaya. "Kami tindaklanjuti sesuai dengan surat perintah yang dikirim Kemendagri melalui radiogram tanggal 23 Desember dan kami langsung terbitkan surat tugas. Adapun surat telah diterima langsung oleh Kasubbag Aparatur Pemerintah Daerah Kota Surabaya hari ini Kamis (24/12)," terangnya. Radiogram tersebut, lanjut Khofifah merujuk pada pasal 78 ayat 2 huruf (g) yang menyebutkan bahwa kepala daerah diberhentikan karena diberi tugas dalam jabatan tertentu oleh Presiden yang dilarang dirangkap oleh ketentuan peraturan perundang-undangan. "Maka dari itu, Tri Rismaharini yang kini menjabat Menteri Sosial, secara otomatis berhenti dari posisi sebelumnya sebagai wali kota," terangnya. "Dalam UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, Pasal 23 huruf a pun disebutkan bahwa Menteri dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya," tambah dia. (yok/fer)

Tags :
Kategori :

Terkait