Surabaya, memorandum.co.id - Total sebanyak lebih kurang 2.000 aset Pemkot Surabaya berupa brandgang (saluran air) dikuasai oleh warga dan pengusaha. Aset tersebut kini telah berubah status kepemilikannya dan telah disertifikatkan. Kasubsi Penyidikan Kejari Surabaya Ferry Eka Rachman mengatakan, aset milik Pemkot Surabaya tersebut telah dibangun oleh warga dan pengusaha rumah kantor (ruko). "Sebanyak 2.000 brandgang dan sudah terbit sertifikat. Saat ini dalam penyelidikan kami," katanya, Selasa (22/12/2020). Dalam kasus ini, Kejari Surabaya telah memeriksa sejumlah warga dan pengusaha serta pejabat Dinas PU Pemkot Surabaya dan BPN Surabaya untuk dimintai keterangan sebagai tindak lanjut dari hilangnya aset Pemkot Surabaya tersebut. "Kami berupaya supaya aset Pemkot bisa dikembalikan dan sertifikatnya dibatalkan," pungkasnya. Diketahui, ribuan aset Pemkot Surabaya dalam bentuk brandgang (saluran air) tersebut berada di wilayah se- Surabaya. Sebanyak 2.000 brandgang itu kini telah ditempati bangunan rumah warga maupun ruko dan telah disertifikatkan menjadi milik warga dan pengusaha ruko. Sertifikat itu diterbitkan BPN Surabaya berkisar 1990 sampai 1996. (mg-5/fer)
Kejari Surabaya Selidiki Ribuan Aset Pemkot yang Disulap Jadi Milik Warga dan Pengusaha
Selasa 22-12-2020,20:07 WIB
Editor : Ferry Ardi Setiawan
Kategori :