Surabaya, memorandum.co.id - Heri, pedagang buah ini terpaksa duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Surabaya untuk diadili. Sebab, Heri didakwa telah menggelapkan mobil yang ia kredit di PT Mitsui Leasing Capital Indonesia (MLCI). Jaksa Penuntut Umum (JPU) Irene Ulfa dari Kejari Tanjung Perak, pada persidangan kali ini menghadirkan saksi dari PT MLCI untuk memberikan keterangan terkait kronologi perkara penggelapan itu terjadi. "Terdakwa ambil mobil jenis Honda Mobilio di dealer. Perusahaan kami yang melakukan pembiayaan," ujar Hendrik, saksi dari PT MLCI, Senin (21/12/2020). Hendrik menambahkan, pembiayaan mobil tersebut diikat dengan perjanjian resmi yakni jaminan fidusia. Menurutnya, perbuatan terdakwa tidak dibenarkan dalam aturan fidusia tersebut. "Dalam pasal 36, disebutkan bahwa tidak boleh menyewakan atau mengalihkan aset ke pihak lain tanpa seijin perusahaan yang membiayai. Kira-kira seperti itu Yang Mulia," kata dia. Sedangkan terkait dengan sepengetahuan saksi bahwa terdakwa menyewakan mobil tersebut, ia mengaku tahu dari keterangan terdakwa sendiri saat dilakukan penagihan. "Terdakwa ini ada tunggakan sekira 34 kali. Waktu kami lakukan penagihan, ia mengaku jika mobil disewakan kepada Supiyanto (DPO). Waktu kita tanya di mana mobil tersebut, terdakwa bilang dibawa lari oleh Supiyanto. Katanya mobilnya hilang," jelasnya. Usai mendemgarkan keterangan saksi, saat diperiksa, tanpa berbelit Heri mengakui semua perbuatannya. "Saya tidak menjualnya Pak Hakim, saya sewakan untuk membayar leasing. Supiyanto 3 kali bayar saya, besar Rp. 4,5 juta,"terang Heri. Heri mengaku, ia juga merasa ditipu oleh Supiyanto sebab membawa lari mobil tersebut. Untuk itu, Heri melakukan upaya hukum dengan melaporkan Supiyanto ke Polda Jatim. "Saya sudah laporkan ke Polda Jatim, saya ada surat laporannya. Waktu saya ditagih, sudah saya berikan ke Pak Hendrik," katanya. Usai dirasa cukup, ketua majelis hakim Khusaeni kemudian menunda persidangan pada pekan berikutnya dengan agenda penuntutan. (mg-5/fer)
Kredit Mobil di PT MLCI, Pedagang Buah Diadili, Ini Alasannya
Senin 21-12-2020,16:28 WIB
Reporter : Ferry Ardi Setiawan
Editor : Ferry Ardi Setiawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 09-01-2025,21:00 WIB
Terkait Video Viral Camat Asemrowo, Ini Kata Wali Kota Surabaya
Kamis 09-01-2025,15:56 WIB
Gagal Dahului Truk, 2 Remaja Pengendara Motor Tewas Terlindas di Wringinanom
Kamis 09-01-2025,16:59 WIB
Pekan Krusial Tim Papan Atas Liga 1: Persebaya Dijamu PSS Sleman, Persib Bersua PSBS
Kamis 09-01-2025,17:52 WIB
Sidak Proyek Pasar dan Cuci Kendaraan di Pondok Maritim, Komisi B: Harus Dibongkar karena di Zona Hijau
Kamis 09-01-2025,12:11 WIB
Data Lengkap Nama-nama Korban Bus Pariwisata Maut Rem Blong di Kota Batu
Terkini
Kamis 09-01-2025,22:46 WIB
KPU Kota Kediri Tetapkan Vinanda-Gus Qowim Wali Kota dan Wakil Wali Kota Periode 2025-2030
Kamis 09-01-2025,22:38 WIB
Soal Penutupan Pasar Hewan, Pemkab Ngawi Abaikan SE Menteri Pertanian
Kamis 09-01-2025,22:31 WIB
Kejari Kota Madiun Berkomitmen Tuntaskan PR Dua Kasus Dugaan Korupsi Tahun Ini
Kamis 09-01-2025,22:23 WIB
KPU Tetapkan Hari Wuryanto-Purnomo Hadi sebagai Bupati dan Wakil Bupati Madiun Terpilih Periode 2025-2030
Kamis 09-01-2025,22:18 WIB