Surabaya, Memorandum.co.id - Mochamad Manfud, Mochamad Santoso dan Muhammad Fadil, tiga terdakwa jaringan peredaran narkotika besar dituntut selama 13 tahun penjara saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (21/12). "Memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, menjatuhkan pidana kepada para terdakwa dengan pidana penjara selama 13 tahun, pidana denda sebesar Rp. 1 miliar subsidiair 4 bulan kurungan," ucap JPU Ahmad Muzakki. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzakki dari Kejaksaan Negeri Surabaya, menyatakan ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI. Nornor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dalam dakwaan pertama. Atas putusan ini, para terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya, Victor Sinaga, dalam pledoinya (pembelaan) memohon majelis hakim yang diketuai Tongani, agar meringankan hukuman bagi para terdakwa. "Kami selaku penasihat hukum para terdakwa memohon kepada majelis hakim yang mengadili perkara ini, until meringankan hukuman bagi klien kami. Sebab, klien kami sudah mengaku bersalah dan berjanji tidak akan mengulangi kembali," ujar Victor. Pledoi penasihat hukum terdakwa ini kemudian ditanggapi oleh JPU dengan tetap pada tuntutan. "Tetap pada tuntutan Yang Mulia," tukas Muzakki. Untuk diketahui, dari hasil penangkapan terhadap para terdakwa didapatkan barang bukti berupa sabu sebanyak 132,18 gram, pil ekstasi warna pink logo LV CAPSA sebanyak 100 butir, pil warna pink logo LEGO sebanyak 97 butir dan timbangan elektrik. (Mg-5)
Tiga Terdakwa Jaringan Narkotika Dituntut 13 Tahun Penjara
Senin 21-12-2020,15:33 WIB
Editor : Aziz Manna Memorandum
Kategori :