Surabaya, Memorandum.co.id - Mochamad Manfud, Mochamad Santoso dan Muhammad Fadil, tiga terdakwa jaringan peredaran narkotika besar dituntut selama 13 tahun penjara saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (21/12). "Memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, menjatuhkan pidana kepada para terdakwa dengan pidana penjara selama 13 tahun, pidana denda sebesar Rp. 1 miliar subsidiair 4 bulan kurungan," ucap JPU Ahmad Muzakki. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzakki dari Kejaksaan Negeri Surabaya, menyatakan ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI. Nornor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dalam dakwaan pertama. Atas putusan ini, para terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya, Victor Sinaga, dalam pledoinya (pembelaan) memohon majelis hakim yang diketuai Tongani, agar meringankan hukuman bagi para terdakwa. "Kami selaku penasihat hukum para terdakwa memohon kepada majelis hakim yang mengadili perkara ini, until meringankan hukuman bagi klien kami. Sebab, klien kami sudah mengaku bersalah dan berjanji tidak akan mengulangi kembali," ujar Victor. Pledoi penasihat hukum terdakwa ini kemudian ditanggapi oleh JPU dengan tetap pada tuntutan. "Tetap pada tuntutan Yang Mulia," tukas Muzakki. Untuk diketahui, dari hasil penangkapan terhadap para terdakwa didapatkan barang bukti berupa sabu sebanyak 132,18 gram, pil ekstasi warna pink logo LV CAPSA sebanyak 100 butir, pil warna pink logo LEGO sebanyak 97 butir dan timbangan elektrik. (Mg-5)
Tiga Terdakwa Jaringan Narkotika Dituntut 13 Tahun Penjara
Senin 21-12-2020,15:33 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 09-01-2025,21:00 WIB
Terkait Video Viral Camat Asemrowo, Ini Kata Wali Kota Surabaya
Kamis 09-01-2025,15:56 WIB
Gagal Dahului Truk, 2 Remaja Pengendara Motor Tewas Terlindas di Wringinanom
Kamis 09-01-2025,16:59 WIB
Pekan Krusial Tim Papan Atas Liga 1: Persebaya Dijamu PSS Sleman, Persib Bersua PSBS
Kamis 09-01-2025,17:52 WIB
Sidak Proyek Pasar dan Cuci Kendaraan di Pondok Maritim, Komisi B: Harus Dibongkar karena di Zona Hijau
Kamis 09-01-2025,12:11 WIB
Data Lengkap Nama-nama Korban Bus Pariwisata Maut Rem Blong di Kota Batu
Terkini
Kamis 09-01-2025,22:46 WIB
KPU Kota Kediri Tetapkan Vinanda-Gus Qowim Wali Kota dan Wakil Wali Kota Periode 2025-2030
Kamis 09-01-2025,22:38 WIB
Soal Penutupan Pasar Hewan, Pemkab Ngawi Abaikan SE Menteri Pertanian
Kamis 09-01-2025,22:31 WIB
Kejari Kota Madiun Berkomitmen Tuntaskan PR Dua Kasus Dugaan Korupsi Tahun Ini
Kamis 09-01-2025,22:23 WIB
KPU Tetapkan Hari Wuryanto-Purnomo Hadi sebagai Bupati dan Wakil Bupati Madiun Terpilih Periode 2025-2030
Kamis 09-01-2025,22:18 WIB