Malang, Memorandum.co.id - Merespon penyebaran Covid-19 di Kota Malang yang kurun waktu terakhir cenderung meningkat, pada penghujung tahun 2020, Wali Kota Malang Drs H Sutiaji menerbitkan 2 Surat Edaran (SE). Penerbitan SE ini menindak-lanjuti rakor terkait kesepakatan antara Walikota Malang dengan Forkopimda dan FKUB Kota Malang, di Balai Kota Malang, Kamis (17/12/2020.
Pertama, SE Nomor 32 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Ibadah dan Perayaan Natal Tahun 2020 serta Tahun Baru 2021. Kedua, SE Nomor 33 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Protokol Penyelenggaraan Acara Resepsi Pernikahan dan Khitanan. Keduanya ditetapkan tanggal 17 Desember 2020 dan ditandatangani oleh Walikota Malang Sutiaji.
Dalam SE ini Wali kota Malang menyebutkan tujuan penerbitan SE ini untuk memberikan panduan dan perlindungan atas kesehatan bagi masyarakat dalam mendorong dan melaksanakan pencegahan penyebaran Covid-19. “Juga memberikan kepastian pelaksanaan protokol kesehatan kesehatan tetap berjalan efektif dan efisien dengan pedoman yang ditetapkan oleh pemerintah,” terangnya.
SE ini menurutnya mempertimbangkan Inpres Nomor 6 tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan (prokes) dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 dan aturan terkait serta kondisi penyebaran Covid-19 di Kota Malang. “Juga mempertimbangkan hasil rapat koordinasi dengan Forkopimda dan FKUB Kota Malang,” jelasnya mengenai dasar penerbitan kedua SE tersebut.
Dengan tegas, SE nomor 32 ini menyebutkan bahwa pelaksanaan kegiatan ibadah dan perayaan Natal tahun 2020 memperhatikan prokes dan telah berkoordinasi dengan Pemkot Malang. “Agar seluruh pengelola rumah ibadah menjaga situasi yang kondusif, aman dan tertib,” harap Wali Kota Malang.
Penyelenggaraan ibadah dan perayaan Natal di rumah ibadah dapat dilakukan dengan syarat dilaksanakan dengan sederhana dan menekankan persekutuan di tengah keluarga dan bagi jemaat luar kota menunjukkan hasil tes PCR atau rapid test yang berlaku.
Dikatakan, apabila ibadah dan perayaan natal dilakukan secara tatap muka maka harus memperhatikan jarak tempat duduk minimal 1,5 meter. Untuk rumah ibadah kapasitas tempat duduk di bawah 500 maka jumlah maksimal umat yang mengikuti sebanyak 100 umat. Sedangkan, rumah ibadah yang memiliki kapasitas tempat duduk di atas 500 maka hanya boleh diikuti maksimal 190 umat.
Dalam pelaksanaannya, harus menyiagakan petugas yang melakukan pengawasan terhadap protokol kesehatan dan melakukan penyemprotan disinfektan di di area tempat ibadah serat disediakan tempat cuci tangan dan pengecekan suhu tubuh.
Kegiatan di rumah ibadah boleh diikuti semua umat, kecuali yang berusia di bawah 12 tahun dan di atas 60 tahun yang rentan tertular penyakit, serta orang sakit bawaan yang berisiko tinggi terhadap Covid-19, disarankan mengikuti secara daring.
Wali Kota Malang menyampaikan terkait dengan perayaan tahun baru 2021, semua pelaku usaha horeka dan sejenisnya serta event organizer dilarang mengadakan kegiatan di dalam dan di luar ruangan yang menimbulkan kerumunan, seperti panggung hiburan, konser musik dan sejenisnya.
Begitu pula, ormas maupun komunitas serta masyarakat juga dilarang melakukan kegiatan konvoi atau yang menimbulkan kerumunan baik di tempat umum, rumah dan tempat lainnya.”Apabila melanggar maka akan dikenai sanksi sesuai ketentuan yang berlaku,” jelas Wali Kota Malang.
Sementara itu, SE nomor 33 menekankan pada pelaksanaan prokes untuk kegiatan resepsi pernikahan dan khitanan. Perayaan kegiatan harus mengantongi izin normal baru yang dikeluarkan oleh Dinas Ketenagakerjaan, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker PMPTSP) Kota Malang dan dihadiri maksimal 50 orang serta mematuhi protokol kesehatan.
Untuk kegiatan pernikahan, disarankan dilaksanakan di KUA atau di kantor catatan sipil dan yang hadir jumlahnya terbatas, yaitu keluarga inti. Selama pelaksanaan mematuhi protokol kesehatan dan segera membubarkan diri apabila kegiatan telah selesai untuk menghindari adanya perkumpulan orang.
Ditegaskan, pertemuan yang melanggar prokes akan dibubarkan oleh Satpol PP Kota Malang dengan pengawalan pihak kepolisian dan TNI. Ini dilakukan apabila Disnaker-PMPTSP memutuskan kegiatan tersebut tidak mengantongi izin normal baru dan mengabaikan prokes.
Wali Kota Malang mengingatkan untuk mencegah terjadinya penyebaran Covid-19, acara resepsi pernikahan dan khitanan disarankan untuk menggunakan selotip di area untuk mengatur jarak fisik dan sosial terutama di antrean makanan. “Juga menghindari kontak fisik secara langsung seperti bersalaman atau berpelukan untuk mencegah adanya penyebaran virus,” ingatnya.
Surat edaran ini menurutnya ditetapkan ketika kondisi Kota Malang dalam zona merah dan selanjutnya dapat dilakukan evaluasi dalam rangka penyesuaian masa berlakunya sesuai dengan kondisi dan perkembangan di daerah.
Kedua SE berlaku untuk pihak terkait agar dapat membantu mencegah penyebaran Covid-19. SE nomor 32 ditujukan pada pengurus tempat ibadah, pengelola tempat hiburan/ rekreasi, pengelola horeka (hotel, restoran, kafe), pengelola mall, pengelola event organizer, ketua RW/ RT dan seluruh masyarakat Kota Malang. Sedangkan, SE nomor 33 untuk pengelola tempat hiburan/ tempat rekreasi, pengelola horeka, wedding organizer dan seluruh warga Kota Malang.
Sebelumnya, Wali Kota Malang menegaskan penanganan Covid-19 di Kota Malang dilakukan dengan serius. Jumlah yang terkena virus ini cenderung meningkat. Oleh karena itu, apabila terkonfirmasi positif Covid-19 maka diwajibkan melakukan isolasi mandiri dan disarankan untuk isolasi di Safe House agar dapat segera mendapatkan penanganan untuk pemulihan kondisi. (*/lis/edr/ari)
Bagian Humas dan Protokol Setda Kota Malang