Surabaya, memorandum.co.id - Rapat pleno terbuka rekapitulasi suara Pilkada Surabaya 2020 memasuki tahap akhir. Penutupan dan penetapan rapat pleno sendiri ditandai dengan penandatanganan hasil penghitungan suara dan berita acara. Namun, Rabu (16/12) pukul 23.10, rapat belum juga berakhir.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya menunda pengumuman rekapitulasi dan penetapan hasil pemungutan suara tingkat kota sampai Kamis (17/12) pukul 11.00 siang.
Ketua KPU Kota Surabaya, Nur Syamsi menegaskan bahwa rapat pleno belum ditutup. Penundaan ini didasarkan pada kekhawatiran atas kondisi kesehatan peserta pleno.
"Pleno malam ini belum ditutup. Ini hanya break. Sudah malam. Kondisi sudah jam segini dan di tengah pandemi, kami berharap semua tetap sehat, maka diputuskan untuk break," terang Syamsi ketika ditemui di ruang rapat yang berada di Hotel Singgasana Surabaya.
Selain itu, KPU ingin melakukan pencermatan hasil tabulasi rekapitulasi manual menggunakan Microsoft Excel. Hasil itu nantinya akan dicermati lebih lanjut dengan aplikasi Si Rekap yang dilaporkan pada KPU RI.
"Semua sudah selesai. Tinggal menunggu kami untuk melakukan validasi sinkronisasi antara Microsoft Excel dengan Si Rekap. Pleno akan dilanjutkan Kamis (17/12) pukul 11 siang," jelas Syamsi.
Ditanya terkait apakah terdapat masalah entri data ke aplikasi Si Rekap, Syamsi menyebut tidak ada masalah. Hanya saja, pihaknya harus kembali mencermati. "Harus pencermatan kembali. Dipastikan datanya," ujarnya
Sementara itu, Komisioner KPU Kota Surabaya Divisi Hukum dan Pengawasan, Soeprayitno mengatakan bahwa pihaknya harus menyandingkan hasil tabulasi rekapitulasi manual dengan aplikasi Si Rekap. Sebab, template keduanya tidak sama.
"Harus disandingkan. Template berbeda. Bisa jadi sinyal naik dan turun sehingga berdampak pada proses updating data Si rekap. Harus pencermatan. Kalau template Si Rekap sesuai sama Excel, akan lebih mudah," pungkasnya. (mg1)